telusur.co.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi diminta bertindak tegas dalam kasus pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 03 Karangbahagia. Baru dihuni sekita tujuh bulan, unit sekolah baru itu sudah mengalami banyak kerusakan.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Maman Agus Supratman mengatakan, kepala dinas harus berani mengambil tindakan tegas kepada kontraktor terkait kondisi sekolah tersebut. Kontraktor dinilai melaksanakan pembangunan dengan buruk.
Tindakan tegas harus dilakukan agar kondisi serupa tidak terulang. “Kepala dinas harus berani mem-blacklist, karena aturannya jelas. Kalau tidak baik hasil kerjanya, harus dilaporkan ke LKPP agar didaftarhitamkan sampai 1 tahun. Kontraktor yang bermasalah, kinerjanya buruk, tidak boleh ikut lagi lelang di Kabupaten Bekasi,” ucap dia saat ditemui disela-sela peresmian taman Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kecamatan Cikarang Timur, Rabu (12/02).
Supratman menambahkan, pihaknya pun akan turut melakukan evaluasi terkait kondisi sekolah. Evaluasi dilakukan dari sisi kedinasan yang harusnya mampu melakukan pengawasan. “Inspektorat sifatnya bukan mengambil tindakan tapi memberikan rekomendasi. Kalau yang salah kepala dinasnya maka saya akan berikan rekomendasi pada bupati untuk menegur yang bersangkutan,” kata dia.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia menghabiskan anggaran sebesar Rp13,2 miliar. Seperti diketahui, SMPN 03 Karangbahagia merupakan sekolah yang baru dibuka. Sekolah bahkan baru memiliki satu angkatan di kelas VII dengan jumlah tiga rombongan belajar.
Kendati masih minim siswa, Pemkab Bekasi telah mendirikan gedung SMPN 03 Karangbahagia dengan ukuran yang terbilang besar. Sekolah dibangun tiga lantai dengan jumlah ruangan sebanyak 22 kelas.
Namun hasilnya bangunan Unit Sekolah Baru yang belum sempat dipergunakan itu mengalami kerusakan dibeberapa bagian Gedung.
Laporan Son Son Syaefullah