Kata Ngabalin, Tak Ada Unsur Kepentingan di Balik Statuta UI, tapi... - Telusur

Kata Ngabalin, Tak Ada Unsur Kepentingan di Balik Statuta UI, tapi...


telusur.co.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memastikan, tidak ada unsur kepentingan dalam revisi Statuta Universitas Indonesia (UI).

PP 17/2021 tentang Statuta UI, telah diterbitkan Presiden Jokowi. PP ini merevisi statuta sebelumnya yang melarang Rektor UI merangkap jabatan Komisaris.

Revisi aturan ini bertepatan dengan gencarnya kritik terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang juga menjabat Komisaris BRI.

"Tidak ada unsur kepentingan di balik revisi statuta UI, revisi itu demi mewujudkan UI yang lebi baik,” ucap Ngabalin, lewat akun Twitter @AliNgabalinNew, Kamis (22/7/21).

Kendati demikian, Ngabalin tak menjelaskan lebih lanjut soal maksud UI yang lebih baik itu.

Ngabalin justru menyindir balik orang-orang yang ‘nyinyir’ ke Jokowi. "Yang nyinyir harus diperiksa pengetahuannya," sindir Ngabalin .

Salinan PP 75/2021 tentang Statuta UI inu beredar mulai Senin (19/7/21). Aturan baru itu mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Aturan itu jadi sorotan publik karena terbit setelah dugaan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Ari menjabat sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris BRI.

Padahal, pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2014 menyebut Rektor UI tidak boleh merangkap jabatan. Salah satu poin di pasal itu adalah larangan menjabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta.

Situs resmi Sekretariat Negara pun tak mengunggah salinan PP tersebut hingga saat ini Padahal, PP nomor 74 dan 76 telah diunggah pada situs web yang beralamat di jdih.setneg.go.id.[Fhr]


Tinggalkan Komentar