Kawal Kinerja Pemkot, DPRD Kota Bogor Resmi Bentuk Tiga Pansus LKPJ dan Tata Kelola Aset - Telusur

Kawal Kinerja Pemkot, DPRD Kota Bogor Resmi Bentuk Tiga Pansus LKPJ dan Tata Kelola Aset

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Selasa (31/3). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memperketat fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Tanah Sareal, Selasa (31/3), Paripurna DPRD resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah laporan pertanggungjawaban hingga tata kelola aset daerah.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyebut alasan pembentukan Pansus ini merupakan langkah konstitusional guna mengevaluasi capaian kinerja eksekutif sepanjang tahun anggaran 2025 dalam LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)

"Kami telah menerima dokumen LKPJ 2025. Selanjutnya, Pansus akan bekerja untuk memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Sinergi ini penting agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Adityawarman dalam keterangan resminya.

Pemkot Bogor mengklaim adanya tren positif pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,45 persen dan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ke angka 79,75. Namun, DPRD tidak ingin serta-merta menerima angka di atas kertas. Pansus LKPJ akan melakukan verifikasi lapangan serta sinkronisasi data untuk memastikan validitas capaian tersebut.

Selain kinerja tahunan, DPRD juga memberi perhatian serius pada revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pihak legislatif menilai sistem pendataan dan pengamanan aset daerah masih memiliki celah hukum yang rawan penyalahgunaan.

"Masih terdapat kendala seperti penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan dan lemahnya pengamanan administrasi maupun fisik. Melalui Pansus ini, kita ingin instrumen kebijakan lebih tegas, termasuk penyelesaian tanah yang dikuasai masyarakat secara adil," tegas Adityawarman.

Di sisi lain, pembentukan Pansus ketiga difokuskan pada penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A. Langkah ini diambil mengingat tingginya risiko bencana yang terjadi di Kota Bogor, sehingga dibutuhkan struktur organisasi yang lebih responsif dan kemandirian anggaran.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melaporkan penarikan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu.

Ketua Bapemperda, Eka Wardana, menjelaskan langkah ini diambil demi efisiensi anggaran karena penataan kabel optik telah berjalan secara mandiri melalui kolaborasi dengan APJATEL tanpa membebani APBD.

"Maksud utama Raperda ini sudah tercapai lewat aksi mandiri operator. Jadi, daripada membuat Perda baru yang tumpang tindih, DPRD merekomendasikan penguatan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pelaksana Perda Jalan yang sudah ada," jelas Eka Wardana.

Tiga pansus yang dibentuk yaitu, Pansus LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025 yang fokus pada evaluasi capaian kinerja tahunan. Kedua, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam hal ini lebih fokus pada pengamanan dan optimalisasi aset. Yang ketiga adalah Pansus SOTK BPBD dengan fokus dalam penguatan kelembagaan penanganan bencana menjadi Tipe A.

Selain itu, Rapat Paripurna ini turut juga dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Dede A. Rachim, beserta jajaran kepala dinas. DPRD menargetkan pembahasan ketiga Pansus ini selesai tepat waktu sehingga seluruh rekomendasi strategis dapat segera diimplementasikan oleh Pemkot Bogor.


Tinggalkan Komentar