Keberadaan Dekopin Dinilai Hambat Perkembangan Koperasi - Telusur

Keberadaan Dekopin Dinilai Hambat Perkembangan Koperasi


telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR M. Nasim Khan menilai, Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasi sangat penting untuk perekonomian nasional. Karena, semangat RUU itu ingin menempatkan koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian bangsa.

“Semangat kita adalah Membangkitkan Soko Guru Perekonomian Bangsa melalui Demokratisasi Gerakan Koperasi,” kata Nasim di Jakarta (26/8/19).

Dijelaskan Nasim, RUU itu bakal dibahas secara final dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR pada akhir Agustus ini. Hasilnya akan dibawa ke Rapat Paripurna di masa akhir kerja parlemen pada bulan September mendatang.

Ia mengungkapkan bahwa RUU itu sudah cukup baik, karena memperhatikan jati diri dan prinsip-prinsip koperasi.

RUU tersebut juga memasukkan nilai-nilai Syariah yang sudah banyak diterapkan oleh koperasi-koperasi di Tanah Air. Harapannya, koperasi berlandaskan prinsip syariah, kedepan mempunyai payung hukum yang jelas.

Kemudian, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), RUU itu juga sudah mengantisipasi adanya koperasi-koperasi rentenir yang selama ini berkembang.

 “Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dipersyaratkan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga menutup kemungkinan koperasi rentenir berjalan,” ujar  anggota Panja RUU Perkoperasian itu.

Kendati demikian, masih ada beberapa catatan yang membuat RUU ini berpotensi menghambat tumbuh kembangnya Gerakan Koperasi di Indonesia.

 Menurut Nasim, Gerakan koperasi yang mendirikan suatu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tercantum dalam RUU dan ditautkan dengan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia menimbulkan tunggalisasi wadah gerakan koperasi.

 Sehingga, kata dia, telah menyalahi asas demokrasi dan otonomi dari koperasi. “Ketentuan ini memberikan keistimewaan kepada organisasi Dewan Koperasi Indonesia dan menghambat tumbuh kembangnya wadah Gerakan koperasi, termasuk ketentuan pengalokasian APBN dan APBD untuk Dekopin yang dapat membuat ketidakadilan untuk Gerakan koperasi yang lain,” tegas Nasim.

Catatan-catatan ini akan dibahas secara intensif agar selain RUU ini dapat disahkan, namun juga dapat menjalankan koperasi sesuai dengan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi dengan benar.

“Kami akan menawarkan opsi-opsi untuk menyelesaikan polemik dalam RUU Perkoperasian ini agar RUU dapat disahkan, namun tidak lepas dari jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi,” pungkasnya. [Ham]


Tinggalkan Komentar