Kebijakan Gubernur Olly Pertahankan Tenaga Harian Lepas Patut Jadi Contoh - Telusur

Kebijakan Gubernur Olly Pertahankan Tenaga Harian Lepas Patut Jadi Contoh

Gubernur Sulut Olly Dondokambey

telusur.co.id - Rencana pemerintah pusat yang akan menghapus Tenaga Harian Lepas (THL) di Indonesia tidak berlaku di Sulawesi Utara (Sulut) 

Peneliti kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, jika itu dterapkan maka akan menciderai bahkan melanggar UU Otonomi daerah (Otda).

"Dalam UU No 32 Tahun 2024 Pemerintah daerah wajib dan mempunyai wewenang mengatur daerah masing-masing," tegas Jerry kepada wartawan, Kamis (23/2/23).

Jadi, ujar dia, saat Goverment policy atau kebijakan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengatur soal aturan P3K.

Lebih lanjut, Jerry mengapresiasi Gubenur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Domdokambey yang tetap mempertahankan pegawai honerer daerah atau THL. 

"Saya pikir ini wise and smart policy kebijakan yang bijak dan cerdas. Beliau lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesejahtraan, rakyat Sulut" kata dia.

Menurut dia, dengan pegawai THL di Sulut, ikut membantu masyarakat dalam upaya menuntaskan kemiskinan dan pengganguran.

"Apalagi jika budgeting atau anggaran tak defisit atau cukup maka tak masalah ada THL," kata Jerry.

Hal ini dilakukan Gubernur Sulut yang tak memberhentikan pegawai daerah atau tetap mempertahankan dan memperpanjang kontrak mereka. 

"Apa yang dilakukan pak Olly perlu ditiru yang lain, beliau tak hanya berpikir diri sendiri tapi berpikir kepentingan banyak orang. Pasalnya , ada banyak THL yang telah mengabdi dipemerintahan selama 20 tahun ada pula 30 tahun," kata pakar kebijakan publik jebolan American Global University ini.

Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyerahkan Surat Keputusan Kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL) di Aula Mapalus, Kantor Gubernur, Rabu (22/2/23).

Sebanyak 6.748 THL tetap direkrut Pemprov Sulut, meski sudah ada kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus THL dialihkan ke Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita masih perpanjang menjadi THL di Pemprov walaupun aturan THL 2023 ini harus tidak ada lagi dari pemerintah pusat. Dialokasi jadi PPPK," kata Olly.[Fhr


Tinggalkan Komentar