telusur.co.id - Seorang karyawan perusahaan tekstil di Jakarta Barat berinisial WMZ harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan. Pelaku diketahui menggelapkan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan untuk digadaikan.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online. Total dia menggelapkan delapan unit laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.
Kepada perusahaan, pelaku mengaku alat-alat itu digunakan untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan alat milik kantor justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.
“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2,5 juta hingga Rp5,5 juta. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ujar Putra, Kamis (30/8/23).
Putra menjelaskan, apa yang dilakukan pelaku untuk menutupi utangnya akibat bermain judi online. Akibat ulah pelaku, perusahaan menderita kerugian mendekati Rp 100 juta.
"Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Tp)