Kejagung Didesak Usut TPPU Achsanul Qosasi hingga ke Madura United - Telusur

Kejagung Didesak Usut TPPU Achsanul Qosasi hingga ke Madura United


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk terus mengusut aliran dana Rp 40 miliar atas kasus korupsi BTS Kominfo yang diduga diterima oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi secara tuntas.

"Sudah seharusnya jika penyidik melakukan penelusuran uang Rp40 miliar itu mengalir ke mana saja," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, ditulis Kamis (9/11/23).

Ia lantas menyoroti sepak terjang Achsanul Qosasi yang juga berstatus sebagai Presiden Madura United, sebuah klub sepak bola peserta Liga 1 Indonesia.

"Tak aneh kalau pelaku TPPU menginventasikan uang kotornya dalam bentuk saham-saham ke bidang-bidang usaha yang suatu saat akan menghasilkan keuntungan, termasuk di dalamnya klub bola," ujarnya.

Investasi tersebut, lanjut Kurniawan, bisa saja masuknya bisa alam bentuk iklan dan bahkan bisa saja untuk membayar para pemain bola.

Sementara itu, manajemen Madura United memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menjerat Presiden Madura United, Achsanul Qosasi dan memilih fokus meningkatkan performa klub.

"Tim saat ini fokus memperbaiki hasil negatif dari empat pertandingan terakhir," ucap Manajer Madura United, Umar Wachdin dikutip dari keterangan tertulis Madura United, Jumat lalu (3/11/23)

Sebagai informasi, Kejagung RI resmi menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (3/11/23) pekan lalu. 

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat jumpa pers penahanan Qosasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/23).

Dalam kontruksi penetapan tersangka, Achsanul diduga menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp 40 miliar. 
Penyerahan uang dilakukan melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR) yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP). Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) tahun lalu.

Pihak Kejagung hingga kini masih mengusut dugaan aliran dana BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp40 miliar diduga guna mengamankan perkara dugaan kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.[Fhr]


Tinggalkan Komentar