telusur.co.id - Seorang pria berinisial SBN (34) ditangkap polisi karena menyabet tangan JT (56) dengan parang. Akibat aksi tersebut, ibu jari sebelah kanan korban putus.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 9 September 2023 sekira di depan hotel di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
”Motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban,” ujar Adhi dalam keterangannya, Minggu (1/10/23).
Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke Medan, Sumatra Utara. Saat kembali ke Jakarta, pelaku ditangkap di kawasan Penjaringan.
Akibat serangan pelaku, korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri. Korban juga mengalami luka robek pada arteri tangan kanan, yang mengakibatkan putusnya jempol kanan korban.
"Korban yang menderita luka-luka segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek setelah serangan, dan korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan medis," jelasnya
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Fredinan menjelaskan, pelaku dan kekasihnya, P telah berhubungan selama kurang lebih setahun.
Insiden ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di hall singing di sebuah hotel kawasan Pinangsia, Tamansari sehari sebelumnya. Pada hari kejadian sekira pukul 19.30 WIB, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku
“Putri sini, mau ga uang Rp5.000. Nyanyi-nyanyi” kata Roland mengikuti ucapan korban.
Mendengar pacarnya diejek oleh korban membuat pelaku kemudian tersinggung. Sekitar jam 20.30 WIB pada saat hall singing hotel tersebut mau tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku, kemudian korban memanggil manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi.
"Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang. Situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok, dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Tp)