Kekerasan Seksual di Unsoed, Willy Dorong Pelaku Dijerat UU TPKS - Telusur

Kekerasan Seksual di Unsoed, Willy Dorong Pelaku Dijerat UU TPKS

Willy Aditya

telusur.co.id - Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengatensi khusus kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa oleh guru besar Universitas Soedirman (Unsoed). Sebagai anggota DPR ia memastikan akan mengawal kasus ini.

“UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran,” kata Willy kepada wartawan, Selasa (29/7/25)

“DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS,” tegas Willy yang juga Ketua Komisi XIII DPR ini. 

Siapapun, berlatar belakang apapun, Willy mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum,” beber Willy. 

Lebih lanjut, Menurut Willy, mekanisme penanganan tindak kekerasan seksual sudah seharusnya sesuai dengan UU TPKS. Willy heran, sudah tiga tahun UU TPKS diberlakukan namun belum ada satupun pelaku yang dijerat dengan UU ini.

"Kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Prilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS,” tegasnya.

Legislator dapil Madura Sumenep ini kembali mengungkit semangat progresif pengesahan UU TPKS yang dibuat untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang 'kronis' di Indonesia. Menurut mantan Ketua Panja RUU TPKS itu, UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.

"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," pungkas Willy. [ham]


Tinggalkan Komentar