telusur.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmen melindungi konsumen, sekaligus industri dalam negeri.
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, menegaskan komitmen hal ini, dengan pemusnahan 1130 batang baja profil asal impor ilegal senilai Rp 6 milyar di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara.
Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia. Pengawasan oleh Kemendag, juga ditujukan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.
Dirjen Veri menjelaskan, dari hasil pengawasan ke gudang penyimpanan PT SS, ditemukan 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku. Kesemuanya diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI.
“Sanksi pidana (terhadap pelanggaran perundangan.red) yang diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin impor (SPI),” ujar Veri Anggrijono kepada wartawan, akhir pekan (21/3/2021).
Dia menambahkan bahwa pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan (K3L). "Di samping itu juga untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Veri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN, Ivan Fithriyanto, berharap pemusnahan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Di saat sama, agenda ini juga sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir agar tidak mengimpir produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya.
Kegiatan penarikan & pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini, diharapkan, juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya.
Ivan menjelaskan, terhadap SNI baja profil, Kementerian Perindustrian sejak 2012 dan Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan wajib adanya kegiatan pengawasan secara berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.
Pengawasan rutin,khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, bertujuan menjamin terlaksananya perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Apalagi, produk yang diimpor dari luar negeri sebenarnya sudah dapat diproduksi di Indonesia, termasuk produk baja profil.
Sementara, Kemenperin mencatat, ada penurunan impor baja pada 2020. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, sebelumnya mengatakan, 2020 merupakan lembaran baru bagi industri baja nasional. Pada tahun kemarin, Indonesia berhasil menekan impor baja hingga 34 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. [ham]



