Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo, Kenapa? - Telusur

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo, Kenapa?

Rafael Alun Trisambodo di gedung KPK. Foto: CNN

telusur.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak. Alasannya, Kemenkeu masih melakukan pemeriksaan internal.

"Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/23).

Kemenkeu sendiri sudah menerima surat pengunduran diri dari Rafael. Surat pengunduran diri itu dibuat 24 Februari 2023 oleh Rafael dan diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.

"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," kata Suahasil.

Dia menyatakan, sampai saat ini Rafael masih berstatus ASN dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.

"Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," kata Suahasil.[Fhr]


Tinggalkan Komentar