telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM kepada seluruh pelaku usaha mikro di Tanah Air. 

Peraturan tersebut merupakan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk mengajak para pelaku usaha mikro menangkap peluang yang cukup besar dalam meningkatkan daya saing usahanya. 

"Setelah resmi diundangkan, KemenKopUKM perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, dalam hal ini para pelaku usaha mikro dan koperasi di Indonesia," kata Sekretaris Kemenkop, Arief Rahman Hakim, dalam Sosialisasi PP No. 7 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/21). 

Arief menjelaskan, tujuan sosialisasi ini agar PP 7/ 2021 dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak, baik koperasi dan UMKM, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hingga dinas terkait. 

Peraturan tersebut memuat berbagai kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM. 

Adapun hal tersebut diimplementasikan ke berbagai program dan kegiatan pemerintah di antaranya pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM. 

Selain itu, terdapat pula dukungan berupa alokasi pada infrastruktur publik sebesar 30% seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UMKM dalam pengembangan dan pemasaran usaha. 

Lebih dari itu, juga terdapat kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya. 

Dengan disahkannya PP tersebut, Arif menyampaikan salah satu prioritas KemenKopUKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat, yang dalam penyusunannya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Tahun ini kami sudah mulai membuat satu sistem informasi yang akan digunakan untuk mengumpulkan data koperasi dan UKM yang tersebar di berbagai instansi dan pemerintah daerah. Jadi perwujudan data tunggal sudah dimulai tahun ini, diharapkan sampai 2024 sudah tuntas," kata Arief.[Fhr