telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 untuk klasifikasi Badan Publik Informatif dengan kategori penilaian tertinggi. 

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, anugerah ini berkah inovasi dan kolaborasi semua pihak sehingga Kemenkop bisa naik tiga tingkat dari sebelumnya kurang informatif menjadi informatif.

"Kami telah menerapkan sejumlah inovasi di antaranya bahwa pengajuan permohonan informasi secara online melalui website dan smartphone berbasis android,” kata Teten dalam keterangannya, Selasa (26/10/21).

Selain itu, lanjut Teten, dilakukan perbaikan layout dan fitur website PPID Kementerian Koperasi dan UKM. Ada layanan Live chat melalui platform whatsapp, tersedia akses bagi kaum disabilitas melalui e-form dengan huruf braille dan sarana (toilet,pintu masuk) yang ramah. 

Kemudian ada penyediaan survei kepuasan pelanggan secara elekronik dan kecepatan menjawab permohonan informasi maksimal 5 hari kerja. 

"Sedangkan untuk kolaborasi yang telah dilakukan dengan penyebarluasan informasi terkait sentra vaksinasi yang bekerjas sama lintas K/L, TNI/Polri, HIPPINDO bagi pelaku UMKM serta kolaborasi dengan UNIQLO, MNC Group, IKEA dalam pengembangan akses pasar melalui e-commerce serta promosi UMKM,” kata Teten. 

Berdasarkan Surat Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Nomor 855/KIP/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021, perihal Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, maka setelah adanya proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh KIP menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM sebagai salah satu penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. 

Kemenkop mendapatkan anugerah dengan Klasifikasi Badan Publik Informatif (naik tiga tingkat) dari tahun sebelumnya pada tahun 2020 yaitu Kurang Informatif. 

Tercatat ada 5 kategori klasifikasi dalam Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Informatif; Menuju Informatif; Cukup Informatif; Kurang Informatif; dan Tidak Informatif. 

Dalam acara penganugerahan itu, penghargaan  diserahkan secara langsung melalui daring oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, khusus bagi Badan Publik yang berada di dalam kategori Informatif.[Fhr]