telusur.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran yang melibatkan sejumlah pabrik Minyakita, produk minyak goreng yang digadang-gadang untuk membantu masyarakat mendapatkan harga terjangkau. Beberapa pabrik terdeteksi menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Kemenperin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum, termasuk Polri, dalam menindak para pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik curang semacam ini, menurut Kemenperin, tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga merusak citra pemerintah yang berupaya menyediakan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, serta memastikan kualitas dan keamanan pangan yang terjamin.
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, menegaskan bahwa penindakan terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan ini menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. "Produk ini harus dijual dengan volume kemasan yang sesuai, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L, dengan harga sesuai HET yang saat ini ditetapkan Rp15.700 per liter," ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta.
Minyakita hadir sebagai upaya pemerintah untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau di pasar. Oleh karena itu, pengecer diwajibkan menjual produk tersebut dengan harga yang tidak melebihi HET. Namun, temuan pelanggaran ini menunjukkan bahwa ada pihak yang mencoba menyelewengkan aturan demi keuntungan pribadi.
Kemenperin mengingatkan, jika pelanggaran terus berlanjut, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kepada pabrik yang terbukti melanggar peraturan. "Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan harga Minyakita kembali sesuai dengan HET yang ditetapkan Presiden Prabowo," tambahnya.
Kemenperin juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar langkah penindakan dapat diambil lebih cepat.
Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenperin terhadap langkah Polri, masyarakat berharap harga Minyakita dapat segera turun dan kembali terjangkau, sesuai dengan arahan pemerintah yang ingin memastikan kebutuhan pangan penting dapat dipenuhi dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.[iis]