Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Awasi Penyerapan Susu Segar - Telusur

Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Awasi Penyerapan Susu Segar


telusur.co.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawasi penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) oleh Industri Pengolahan Susu (IPS). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi guna mengatasi rendahnya penyerapan susu segar dari peternak.  

Upaya ini diawali dengan rapat koordinasi yang digelar pada 11 November 2024. Dalam rapat tersebut, para pihak, termasuk koperasi peternak, pengepul susu, dan IPS, menyepakati peningkatan penyerapan susu segar. 

Sebagai tindak lanjut, Kementan menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara koperasi/pengepul dan IPS pada 14 November 2024 di Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan ini diiringi dengan Gerakan Minum Susu untuk 10.000 siswa sebagai bagian dari kampanye nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Kementan juga membentuk tim monitoring untuk memastikan kesepakatan tersebut terealisasi di lapangan. Tim ini bertugas memantau penyerapan susu segar, kualitas dan keamanan susu, hingga mencegah praktik pembuangan susu yang sempat terjadi di Pasuruan dan Boyolali. 

“Kami melibatkan Satgas Pangan POLRI, terutama di sentra produksi susu seperti Boyolali, Pasuruan, dan Blitar, untuk memastikan pelaksanaan optimal,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, di Jakarta, ditulis Selasa (17/12/24).

Tim monitoring mulai bertugas sejak minggu pertama Desember 2024. Selain melakukan monitoring, Tim juga memberikan pendampingan teknis kepada peternak, seperti manajemen produksi susu dan pembinaan higiene sanitasi agar susu yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi industri. Di sisi lain, koperasi dan IPS diawasi agar tidak terjadi lagi penumpukan stok.  

Tim juga melakukan pengambilan sampel untuk pengujian kualitas dan keamanan susu.

“Kami mengawal penuh komitmen IPS untuk kembali menyerap susu peternak sesuai kapasitas semula. Di sisi lain, koperasi dan peternak harus meningkatkan kualitas susu agar memenuhi standar industri,” tambah Agung.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi SSDN yang saat ini baru memenuhi 21 persen dari total kebutuhan nasional sebesar 4,7 juta ton per tahun. 

“Kami terus mendorong kolaborasi antara peternak, koperasi, dan IPS agar industri susu nasional semakin kuat serta berperan dalam pemenuhan gizi masyarakat,” tutup Agung.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar