Kendalikan Inflasi, Pemprov DKI Diminta Berdayakan BUMD  - Telusur

Kendalikan Inflasi, Pemprov DKI Diminta Berdayakan BUMD 

Direktur Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Direktur Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing mengatakan, Pemprov DKI harus memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengendalikan inflasi. Menurut dia, BUMD merupakan instrumen pemerintah yang berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan inflasi. Mulai dari kegiatan sembako murah, melaksanakan operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak) dan sebagainya.

"Bagi instansi atau BUMD atau siapapun yang berkaitan dengan layanan publik, jika ada kenaikan harga atau kebijakan baru, sebaiknya melakukan sosialisasi secara masif, jangan sampai masyarakat terbodohi," kata Jim di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/3/24).

Jim mengungkapkan, bahwa sosialisasi harus disampaikan secara masif kepada masyarakat, terutama pelanggan pelayanan publik dari perseroan. Selain itu, BUMD juga harus meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Seperti mengadvokasi setiap aduan masyarakat, dan sudah sejauhmana pengaduan itu," ujar Jim.

Selanjutnya, dia pun memberi contoh seperti penyediaan air minum yang dilakukan Perumda PAM Jaya. Perseroan daerah itu sudah belasan tahun tidak menaikan tarif air kepada pelanggannya, sementara air merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan.

Saat ini PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp5.000 per botol. Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp1.050 per tiga meter kubik.

Sementara itu nilai investasi pengelolaan air dianggap sangat mahal. Perseroan harus melakukan berbagai tahapan dalam mengelola air agar layak digunakan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 tahun 2014 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

"Jika mau ada penyesuaian (tarif dan layanan), ya lakukan sosialisasi secara masif," ungkap dia.

Berkaca pada fenomena banjir yang melanda Jakarta belakangan waktu lalu, Jim juga meminta kepada PAM Jaya untuk memberikan diskon penggunaan air bersih. 

Ia memandang, bahwa kebutuhan air bersih saat banjir justru meningkat, karena warga memerlukan air untuk membersihkan rumahnya yang kotor akibat sisa-sisa banjir.

"Kalau masyarakat lagi kena banjir, mereka butuh air yang banyak jadi kalau perlu dipotong karena satu hari banjir maka kerugian yang dialami masyarakat itu cukup besar," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar