Kepala BPN Simalungun Tegaskan Program PTSL Gratis - Telusur

Kepala BPN Simalungun Tegaskan Program PTSL Gratis

Kepala BPN Simalungun ketika sedang berbincang mengenai PTSL. /f: Jes Sihotang.

telusur.co.id - Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Simalungun, Jaungkap E Simatupang menegaskan bahwa biaya administrasi tambahan pengurusan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kewenangan lurah dan kepala desa yang sudah menjabat, bukan mantan lurah.

Jadi perihal biaya tambahan progam PTSL Rp 250.000 yang dibebankan kepada masyarakat itu menjadi kewenangan lurah dan kepala desa sesuai dengan regional atau wilayah masing-masing. 

“Jadi kalau di Sumatera Utara Rp 250 ribu dan itu diserahkan ke lurah dan kepala desa," ujar Jaungkap di Kantor Lurah Parapat Jalan Merdeka Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun. 

Sebelumnya Jaungkap juga menegaskan bahwa biaya administrasi tambahan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian  Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis.

Ia menyampaikan BPN tidak memugut biaya satu rupiah-pun dari masyarakat dan biaya administrasi tambahan kewenangan kelurahan dan kepala desa. "Kalau ada petugas BPN yang memungut biaya PTSL dari masyarakat kasih tahu dan tunjukkan sama saya," tegas Simatupang. [Asp]

Laporan : Jess


Tinggalkan Komentar