telusur.co.id – Hingga saat ini ternyata masih ada kepala madrasah di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, belum mengantongi sertifikat kepala madrasah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2018 perubahan atas PMA 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, sertifikat kepala madrasah menjadi salah satu persyaratan pengangkatan kepala madrasah.
Sertifikat kepala madrasah yang dimaksud merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Balai Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain yang berewenang.
Hal itu diiyakan Ketua KKM MTs Kabupaten Bekasi, H Amal Basyari, saat diwawancarai telusur.co.id, kemarin. Menurut dia, kepala madrasah yang belum bersertifikasi tersebut adalah mereka yang diangkat sebelum PMA tersebut diberlakukan.
"PMA itu kan keluar tahun 2017, kemudian disempurnakan lagi tahun 2018 jadi berlakukanya baru setahun. Untuk kepala madrasah yang diangkat setelah PMA itu diberlakukan tentu mereka yang sudah bersertifikat semua," ujarnya.
Namun bagi kepala madrasah yang diangakat sebelum PMA tersebut diberlakukan yang sebelumnya tidak diwajibkan sertifikat, menurut Amal Basyari, saat ini sedang didata dan diusulkan untuk Diklat.
"Karena di dalam PMA itu juga dijelaskan, bagi kepala madrasah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat kepala madrasah, paling lama tiga tahun wajib memiliki sertifikat. Artinya, kita masih punya waktu sekitar dua tahun lagi," sebutnya.
Namun ketika ditanya berapa jumlah kepala madrasah yang belum bersertifikat di Kabupaten Bekasi, Amal Basyari mengaku lupa angka pastinya.
Untuk memenuhi persyarat tersebut, disebutkan Amal Basyari saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan merekap berapa kepala madrasah yang belum bersertifikat. Kemudian mengusulkan kepala Balai Diklat supaya diikutkan Diklat.
"Kalau seandainya Balai Diklat itu terbatas tidak bisa mendiklatkan semua. Nanti kita usulkan kalau bisa mereka Diklat mandiri melalui K3M atau melalui program persatuan guru, untuk sama melakukan Diklat dengan Balai Diklat," jelasnya.
Rencananya, lanjut Amal Basyari, pihaknya akan menyelenggarakan Diklat pada awal Desember 2019, bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) At-Taqwa Ujung Harapan, Kabupaten Bekasi.
“Hanya saja, untuk tahap I, pesertanya terbatas, cuma 40 orang. Bagi yang mau ikut Diklat, segera mendaftar dari sekarang,” pesan Amal Basyari.
Amal Basyari kembali menegaskan, syarat untuk menjadi kepala madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon kepala madrasah.
Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 Pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu: kepala madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri).
Lalu, kepala madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta), dan kepala madrasah berstatus bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta).
Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut, lanjut Amal Basyari, akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.
Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah Pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yang telah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017.
Menurut dia, untuk menjadi kepala madrasah, seorang calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pertama, beragama Islam; memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an; berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; memiliki pengalaman manajerial di madrasah.
Selanjutnya, memiliki sertifikat pendidik; berusia paling tinggi 55 tahun pada saat diangkat; memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan 6 tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian, memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil; sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Lalu, tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; dan diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dari kedua belas syarat tersebut, menurut Amal Basyari, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut: PNS di madrasah negeri, harus memenuhi kedua belas syarat tersebut.
PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut. Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan. Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut: Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
Kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat kepala madrasah, paling lama 3 tahun wajib memiliki sertifikat kepala madrasah.
“Khusus untuk kepala madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 tahun; dan memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,” kata Amal Basyari yang kini menjabat Kepala MAN Cikarang.[Tp]
Laporan" Dudun Hamidullah