telusur.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menerima piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan.
Dalam penyerahan tersebut, Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto yang langsung menerima penghargaan dari Kepala BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat Dr Fitria Nurlaila Pulukadang.
Sementara alasan Kejari Jakbar menerima piagam penghargaan karena atas capaian dari serangkaian kegiatan penegakan Kepatuhan Badan Usaha selama 2021 yang dilakukan jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
"Antara lain, pelaksanaan mediasi terhadap badan usaha melalui SKK. Selama tahun 2021 telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total badan usaha yang dilimpahkan ke Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan resminya, Jumat (19/11/21).
Kemudian, kata dia, sebanyak 14 badan usaha dengan kategori ketidakpatuhan pendaftaran dan penyampaian data dalam hal asuransi kesehatan.
"Selanjutnya sebanyak 164 badan usaha kategori pembayaran iuran," sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pelaksanaan bantuan hukum tersebut, maka diperoleh output atau capaiannya sebesar Rp 213.584.568 dari kategori pendaftaran dan penyampaian data.
"Serta Rp 2.214.835.895 dari kegiatan pembayaran iuran," tuturnya.
Oleh karena itu, atas capaian tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Jakarta Barat, atas bantuan dan kerja samanya selama 2021.
"Dengan pengharapan di tahun 2022 dapat terjalin lagi kerjasama yang baik untuk menyelesaikan permasalahan terhadap 193 badan usaha dengan total piutang sebesar Rp 4.664.618.063," tandasnya. [Tp]
Kepatuhan Badan Usaha, Kejari Jakbar Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan. (Ist).