Keputusan RUPS Bank BJB Dipertanyakan - Telusur

Keputusan RUPS Bank BJB Dipertanyakan


Telusur.co.id -

Pengamat Hukum Korporasi Indonesia, Dewi Djalal mempertanyakan keputusan RUPS Bank bjb terhadap pencopotan Dirut Bank bjb oleh pemegang saham yaitu Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Menurut dia, secara normatif apa yang dilakukan oleh pemegang saham sangat tidak sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), dimana dasarnya poses pemberhentian seorang Direksi PT diatur jelas di dalam aturan tersebut.

“Berdasarkan UUPT wajib dilakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan-red) minimal 14 hari sebelum RUPS bukan dilakukan saat RUPS,” kata Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (18/12).

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank bjb Tbk (BJBR) yang digelar di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Selasa (11/12/2018) memberhentikan Direktur Utama Bank bjb.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya menegaskan telah memecat Dirut bjb. Alasannya lantaran ada tantangan baru. “Ada tantangan baru. Kami membutuhkan fokus baru. Jadi kami mengundang direksi yang ada untuk ditindaklanjuti lagi. Jadi itu bukan karena hal lain,” katanya.

Dewi Djalal menjelaskan, seorang Dirut bjb berhak atas Hak Jawab dan beberapa syarat formal dan material yang harus dipedomani.

“Pemberitahuan dan Hak Jawab kepada direktur yang diberhentikan di tengah masa jabatan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan,” paparnya

Dewi pun mengaku heran mengapa terjadi pemberhentian itu. Sebab, mengingat perusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cukup besar.

“Melihat prospek dari luar perusahaan tersebut memiliki progres yang cukup pesat dibanding sebelumnya,” tukasnya.

Dirinya menambahkan dalam perusahaan milik pemerintah pusat atau daerah biasanya pemegang saham menjelaskan pemberhentian.

“Kalau yang maklum dan paham pada prakteknya umumnya sudah tahu harus bisa dibawa ke ranah mana, tetapi banyak juga yang protes karena mungkin concern nya masalah harga diri. Bisa saja dibicarakan baik baik. Diberhentikan dengan hormat dan diberikan tunjangan purna jabatan. Jadi penjelasan harus didapat dari pemilik saham,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI mempertanyakan pencopotan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Ahmad Irfan.

“Saat informasi ada di publik, berita-berita yang ada di media massa kami coba klarifikasi untuk mendapat respons,” ujarnya.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihak BEI melakukan pemanggilan terhadap BJB untuk melakukan evaluasi.

“Pencopotan tersebut belum diketahui apakah sudah sesuai dengan prosedur di BEI atau tidak. BEI akan menanyakan lebih lanjut atas pencopotan dirut BJB agar dapat memastikan apakah pencopotan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.


Tinggalkan Komentar