Telusur.co.id -Oleh : Daffa Pratama & Rakha Aria, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Transformasi digital perpajakan di Indonesia memasuki fase baru dengan hadirnya Coretax sebagai sistem administrasi pajak terintegrasi yang digadang-gadang mampu meningkatkan kepatuhan dan efisiensi. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah Coretax benar-benar mampu menyederhanakan proses sekaligus menutup kesenjangan pengetahuan pajak, atau justru memperlebar jarak antara kelompok wajib pajak yang melek teknologi dan yang masih berjuang memahami proses perpajakan dasar? Dalam hal ini, pentingnya kita untuk melek pada literasi pajak di era digital yang sangat terbuka aksesnya akan informasi sehingga penting untuk kita bahas.
Pada dasarnya, tingkat pemahaman wajib pajak terhadap peraturan dan ketentuan perpajakan dipengaruhi oleh tingkat literasi pajak yang mereka miliki serta kemudahan memperoleh informasi yang dibutuhkan. Akan tetapi, rendahnya literasi pajak masih menjadi hambatan yang cukup signifikan dalam meningkatkan kepatuhan, bahkan ketika instrumen digital telah tersedia.
Pemahaman pajak yang tidak memadai menyebabkan wajib pajak cenderung salah menafsirkan aturan, bergantung pada pihak ketiga, dan merasa tidak percaya diri menggunakan sistem digital yang kompleks. Tantangan ini semakin terlihat dengan semakin luasnya implementasi Coretax, karena sistem tersebut menuntut kemampuan literasi digital dasar yang tidak dimiliki oleh seluruh wajib pajak.
Hal ini didukung oleh teori yang dikemukakan oleh (Ajzen, 1991) yaitu Theory of Planned Behavior, yang menjelaskan bawha literasi pajak dapat menjadi faktor yang memperkuat pemahaman terhadap sistem coretax. Dalam konteks perpajakan, kemampuan literasi pajak memegang peranan penting karena dapat meningkatkan sikap positif wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan, sehingga mendorong tingkat kepatuhan.
Literasi pajak tidak hanya berkaitan dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, serta konsekuensi yang timbul ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.
Sejalan dengan itu, apabila pengguna coretax memiliki pengetahuan yang memadai, mereka akan cenderung menilai bahwa menaati aturan pajak adalah tindakan yang benar dan penting untuk dilakukan. Dengan demikian, literasi pajak tidak hanya menjadi fondasi penting untuk memperkuat sikap dan niat patuh pajak, tetapi juga membantu wajib pajak beradaptasi lebih cepat dengan sistem Coretax.
Bersampingan dengan itu, literasi pajak kini semakin mudah ditingkatkan dengan banyaknya akses informasi yang terbuka di era digital saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, Reddick, et al, (2017) menunjukkan bawha pemanfaatan media sosial oleh pemerintah mampu meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan serta meningkatkan interaksi dua arah antara masyarkat dan institusi publik. Dalam pemahaman serupa, Rahmawati, et al. (2025) menyatakan bahwa situs web berfungsi dengan baik untuk memberikan informasi tentang pajak dan mengajarkan wajib pajak. Media sosial memiliki daya sebar informasi yang sangat cepat karena semua orang menggunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Selain itu, dengan adanya konten edukasi pajak pada platform media sosial seperti tiktok, Instagram, hingga YouTube telah membantu menyederhanakan digitalisasi perpajakan melalui bahasa dan visual yang kekinian sehingga mudah dicerna oleh publik. Dengan demikian, pemanfaatan media digital ini dapat memperluas partisipasi masyarakat yang merupakan faktor penting bagi keberhasilan sistem perpajakan digital.
Jika melihat state of the art digital taxation di negara-negara seperti Estonia, Korea Selatan, dan Singapura, implementasi sistem digital yang sukses selalu diiringi dengan program literasi yang masif, pelatihan publik yang mudah diakses, serta pendekatan bertahap dalam migrasi sistem. Indonesia berada dalam jalur yang sama, namun masih menghadapi tantangan besar berupa disparitas kemampuan digital antardaerah dan ketimpangan akses teknologi. Dalam konteks ini, Coretax memang berpotensi menjadi alat pemutus rantai ketimpangan, tetapi hanya jika ekosistem pendukung seperti pelatihan, media edukatif, pendampingan UMKM, dan komunikasi publik berjalan secara konsisten.
Apakah Coretax memperburuk atau memperbaiki kesenjangan pengetahuan pajak? Jawaban yang paling proporsional menunjukkan bahwa Coretax membawa peluang besar untuk memperbaiki kualitas pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memiliki potensi memperlebar kesenjangan apabila peningkatan literasi tidak berjalan seiring.
Coretax tidak dapat berfungsi secara optimal tanpa dukungan berupa edukasi yang inklusif, penyederhanaan bahasa kebijakan, promosi literasi digital, pemanfaatan media sosial yang lebih terstruktur, serta infrastruktur yang memadai. Tanpa dukungan tersebut, teknologi hanya akan menguntungkan mereka yang sudah siap, sementara yang belum siap akan semakin tertinggal.
Keberhasilan Coretax pada akhirnya bukan sekadar persoalan implementasi teknologi, melainkan kemampuan negara untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak, baik UMKM hingga perusahaan besar, baik yang tinggal di daerah perkotaan hingga pedesaan dapat memahami dan menggunakan sistem digital ini secara efektif. Apabila pemerintah mampu menjadikan Coretax sebagai bagian dari ekosistem edukasi fiskal yang adaptif dan manusiawi, maka sistem ini dapat menjadi kunci mengurangi kesenjangan pengetahuan pajak.
Namun, tanpa dukungan pendampingan dan peningkatan literasi yang memadai, Coretax justru dapat menjadi simbol baru dari ketimpangan akses dan kesenjangan pemahaman. Pada akhirnya, hasilnya sangat bergantung pada sejauh mana Indonesia berkomitmen menempatkan edukasi dan kesiapan masyarakat sebagai fondasi utama transformasi digital perpajakan.



