Keterlaluan, Gadis Cantik Jadi Korban Guru Bejat Selama 4 Tahun - Telusur

Keterlaluan, Gadis Cantik Jadi Korban Guru Bejat Selama 4 Tahun

Oknum Guru Cabul Ponpes Soreang EP (36) digelandang polisi. (Dok. Humas Polresta Bandung).

telusur.co.id - Pasca pencabulan terhadap AW (17) seorang santriwati yang dilakukan oleh oknum guru di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Pelaku merupakan guru pengajar di Ponpes tersebut.

Keluarga korban yang enggan disebutkan namanya bercerita kepada telusur.co.id. Di lapangan sumber itu menyebutkan, korban pencabulan terhadap AW (17) sudah berlangsung sejak usia 14 tahun. Gadis berwajah cantik korban kebiadaban oknum guru pengajarnya sendiri, kini merenungi nasibnya. Korban sementara waktu masih mengurung diri, setalah oknum guru Ponpes berinisial EP (36) digelandang polisi.

Keluarga korban saat ini menyerahkan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian Polresta Bandung untuk proses hukum. Namun, dia minta agar pelaku diberi hukuman seberat - beratnya karena sudah menghancurkan kehidupan dan masa depannya.

"Kami atas nama keluarga korban memohon terhadap lembaga hukum yakni polisi agar memberatkan hukuman untuk pelaku," ungkap keluarga korban Kamis (28/5/2020) di Soreang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku EP (36) seorang oknum guru cabul di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Korbannya yang merupakan santriwati di Ponpes tersebut, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

"Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari orang tua korban, terkait dengan adanya dugaan pencabulan atau menyetubuhi korban yang saat itu masih berusia 14 tahun yang masih di bawah umur dan berlangsung kurang lebih 4 tahun. Dari situlah EP (36) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung," ujar Hendra.

Hasil penyelidikan pelaku EP (36) mengakui atas perbuatannya, bahkan diungkapkan oleh pelaku kronologis sampai pelaku berhasil menggagahi AW (17) selama kurang lebih 4 tahun melakukan hubungan. "Kasus ini mengibaratkan kejahatan seperti predator seks," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuana memaparkan, kasus tersebut dibilang cukup lama sejak korban berusia 14 tahun hingga 17 tahun lulus SMU. Pihak keluarga korban melaporkan karena ada kecurigaan terhadap pelaku dan tingkah polah anaknya.

Menurut Agta pola yang digunakan dalam melancarkan aksinya berubah seperti predator seks, pelaku menggunakan akun Facebook untuk mendukung korban. Dari akun Facebook itu korban mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana, dan bertemu hingga melakukan hubungan badan tersebut.

"Sangat luar biasa skenario yang dibuat oleh pelaku dengan gonta - ganti akun Facebook yang mengatas namakan Rizky, padahal si guru cabul sendiri, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2020)," jelas Agta.

Kasus ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian terkait beberapa barang bukti yang telah ditemukan salah satunya 1 unit komputer diduga sebagai alat untuk mengelabui korban. Dan beberapa foto santrinya yang dipublikasikan tidak senonoh.

Pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal  64 KUHPidana dengan perlindungan hukuman penjara 5 tahun atau maksimal 15 tahun. [ham]


Tinggalkan Komentar