Telusur.co.id -Oleh: Nanda Aullia dan Olyn Dhita Telaumbanua, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Di era digital ini, sistem perpajakan di Indonesia dihadapkan pada tantangan baru berupa sistem administrasi pajak berbasis online. Sejak awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax) yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform.
Kabar baiknya, wajib pajak tak perlu lagi repot membuka berbagai aplikasi untuk urusan pajak. Kabar buruknya? Menteri Keuangan Purbaya melaporkan bahwa penerimaan pajak per Oktober 2025 mengalami kelambatan meskipun DJP menilai Coretax lebih stabil setelah beberapa bulan diimplementasikan. Lambatnya penerimaan pajak tersebut dapat berdampak pada penerimaan pajak yang rendah di tahun 2025.
Lantas benarkah wajib pajak di Jakarta belum siap menerima digitalisasi ini? Atau justru sistem Coretax yang belum siap?
Coretax menawarkan penggunanya untuk dapat mengakses segala keperluan pajak melalui satu portal, mulai dari pelaporan SPT, pembuatan faktur, hingga pembayaran
pajak. Namun, kemudahan tersebut nyatanya masih belum bisa dirasakan. DJP secara resmi meminta maaf kepada masyarakat karena Coretax masih mengalami sejumlah kendala sejak dioperasikan mulai 1 Januari 2025. Setidaknya terdapat 22 permasalahan pada sistem Coretax yang dikeluhkan wajib pajak, mulai dari kendala login, kesulitan dalam melakukan perubahan data profil, gangguan dalam pembuatan tanda tangan elektronik, hingga kendala penerbitan faktur pajak.
DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian di Indonesia menjadi daerah prioritas yang mengadopsi berbagai sistem digital, termasuk dalam aspek perpajakan. Berdasarkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) pada tahun 2024, DKI Jakarta memiliki skor yang cukup tinggi (50,50). Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat DKI Jakarta sudah memiliki kesiapan digital yang matang untuk menghadapi Coretax. Namun, literasi digital pengguna yang bagus tidak otomatis membuat proses administrasi berjalan mulus karena performa Coretax yang masih belum memadai.
Hingga saat ini, Coretax masih dalam tahap penyempurnaan yang berjalan lambat dan terkesan dipaksakan. Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, menilai ada indikasi proses pra-implementasi yang dilakukan secara terburu-buru, sehingga sistem belum siap menangani beban kerja yang sesungguhnya. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa volume traffic yang tinggi menjadi kendala utama karena situs Coretax dibuka dan digunakan untuk bertransaksi oleh banyak pengguna dalam waktu yang bersamaan. Hal ini berpengaruh pada kinerja sistem yang melambat.
Berkaca pada pengalaman pengguna, banyak masyarakat yang menumpahkan kekecewaannya melalui media sosial X (Twitter) akibat berbagai gangguan teknis. Masalah yang muncul sangat beragam, mulai dari kegagalan saat login, kendala input password, hingga validasi data yang bermasalah. Hal ini bukan sekadar kendala biasa; menurut Rijadh, ini adalah indikasi bahwa sistem mengalami bottleneck alias kemacetan
jaringan karena arsitektur server belum dioptimalkan untuk menangani akses massal dan data dalam volume besar.
Lalu, bagaimana dengan upaya DJP dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi sistem baru ini? Mengenai hal tersebut, DJP menyatakan bahwa proses edukasi terkait implementasi sistem Coretax telah menjangkau sekitar 13 juta wajib pajak melalui berbagai kegiatan sosialisasi besar-besaran. DJP juga melakukan kolaborasi edukasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang mencakup 14.422 perwakilan asosiasi, 7.610 peserta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pemerintah daerah, 510 tax center, serta 7.400 relawan pajak. Namun, edukasi yang diberikan masih belum cukup memadai untuk meminimalisasi kesalahan-kesalahan dalam pengoperasian Coretax. Hal ini dipertegas oleh Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, yang menyatakan minimnya pelatihan bagi pengguna akhir serta belum optimalnya pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing) menjadi titik lemah yang fatal dalam transisi ini. Tanpa pelatihan yang matang, wajib pajak seolah dipaksa "belajar sambil berlari", meraba-raba prosedur asing di tengah sistem yang masih rentan bermasalah, sehingga potensi kesalahan administrasi pun menjadi tak terelakkan.
Pertanyaan "siap atau tidak" ternyata tidak hitam-putih seperti yang terlihat. Wajib pajak Jakarta memang memiliki tingkat literasi digital yang tinggi. Namun, Coretax masih belum bisa mengimbangi ekspektasi dan pola penggunaan wajib pajak Jakarta yang sudah lebih maju tersebut.
Pelatihan dan sosialisasi menjadi hal penting yang perlu terus dilakukan. Namun, di era literasi digital yang sudah sedemikian tinggi, prioritas utama seharusnya adalah memastikan sistem yang stabil, intuitif, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna. Sebagus dan secanggih apa pun teknologi, jika pengguna merasa frustasi saat menggunakannya, tujuan utama digitalisasi akan sulit untuk dicapai.
Pertanyaan besarnya, kapan sistem Coretax benar-benar siap? Dan apakah wajib pajak di Indonesia, khususnya Jakarta, harus terus menunggu sambil bertahan dengan sistem yang masih penuh kendala?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah digitalisasi pajak Indonesia melalui Coretax merupakan langkah maju yang revolusioner, atau justru sekadar reformasi setengah hati yang menambah beban wajib pajak.



