telusur.co.id - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia – Pedesaan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun Atmo, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin ritel modern di desa-desa di seluruh Indonesia. Desakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi rakyat kecil, termasuk warung/toko kelontong dan pasar tradisional, yang menurut Ali Mahsun telah tergerus selama 27 tahun terakhir sejak penandatanganan LOI IMF 1998.
Ali Mahsun menegaskan bahwa sejak hadirnya ritel modern berskala besar dan berjejaring global, puluhan juta pedagang rakyat kecil kehilangan mata pencaharian, sementara ekonomi desa tersedot keluar negeri. Dari 6,1 juta warung/toko kelontong rakyat pada 2007, kini hanya tersisa 3,9 juta unit akibat ekspansi 42 ribu ritel modern resmi hingga 2025.
Ali Mahsun menyebut regulasi yang selama ini ada, termasuk UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Perpres No. 112 Tahun 2007, serta Paket Kebijakan September 2015 era Presiden Jokowi, tidak mampu melindungi ekonomi rakyat kecil dan justru memperkuat keberadaan ritel modern di desa.
“Sudah 27 tahun warung rakyat, toko kelontong, dan pasar tradisional digerus ritel modern. Ini harus disudahi karena telah memberangus mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil dan merobek kedaulatan ekonomi bangsa,” tegas Ali Mahsun.
Ali Mahsun juga menekankan bahwa momentum saat ini di era Presiden Prabowo merupakan kesempatan untuk membatalkan dampak LOI IMF 1998 dan kebijakan ritel modern sebelumnya. Selain itu, APKLI-P meminta pemerintah mencabut Perpres RI No. 112/2007 serta Paket Kebijakan September 2015 agar ekonomi rakyat dan pedesaan kembali berkembang.
Desakan ini bertujuan menegaskan prinsip kedaulatan ekonomi yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan mengembalikan marwah ekonomi rakyat Indonesia. Ali Mahsun menegaskan, langkah ini bukan hanya perlindungan pedagang kecil, tetapi juga upaya strategis untuk memulihkan ekonomi desa dan nasional secara menyeluruh. [ham]



