Ketua DPRD DKI Ingatkan KPU dan Bawaslu Jakarta Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 - Telusur

Ketua DPRD DKI Ingatkan KPU dan Bawaslu Jakarta Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024


telusur.co.id -Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mengembalikan sisa anggaran pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Khoiruddin menyampaikan, jangan sampai KPU dan Bawaslu melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan.

Adapun dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 20 ayat 3, dijelaskan bahwa sampai berakhirnya kegiatan pemilihan, apabila terdapat sisa dana hibah maka wajib mengembalikan paling lama tiga bulan.

Terhitung setelah pengusulan, pengesahan, pengangkatan tahun terpilih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Tenggat waktu 19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp172 miliar yang juga dikembalikan,” ujar Khoirudin di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, Khoiruddin menyatakan, jika Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru, harus segera diajukan sebelum 24 April 2025. Sehingga bisa dimasukan dalam APBD Perubahan.

“Jika terlewat maka harus menunggu tahun depan. Selaku mitra yang memang selama ini sudah banyak komunikasi dan sama-sama sinergi untuk melaksanakan agenda demokrasi kita tentu kita harus berkoordinasi,” imbuhnya. (Tp).


Tinggalkan Komentar