Ketum Dekopin Nurdin Halid Ogah Tanggapi Munas Rekonsiliasi Kubu Priskhianto - Telusur

Ketum Dekopin Nurdin Halid Ogah Tanggapi Munas Rekonsiliasi Kubu Priskhianto


telusur.co.id - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terpilih periode 2024-2029 HM Nurdin Halid, enggan menanggapi rencana Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi kubu Priskhianto, dalam rangka menyatukan kembali dualisme. 

Menurut Nurdin, keterpilihannya di Munas Ancol ini sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta sesuai keputusan Munas Makasar 2019.

"Sebetulnya saya no comment itu. Karena Munas yang dilakukan Dekopin sekarang ini dasarnya ada dua. Apa dasarnya? Yang pertama keputusan Munas Makasar 2019, yang kedua Keppres nomor 11 tahun 2011," kata Nurdin, disela-sela Munas Ancol, Kamis (19/12/24).

Nurdin menjelaskan, anggaran dasar Dekopin juga sudah dilakukan perubahan. Lagi pula, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk perkara Nomor 160/PDT.G/PTUN Jakarta, juga telah memenangkan pihaknya. 

"Perubahan Anggaran Dasar telah kita lakukan pengajuan kepada Presiden, tetapi kemudian hasil yang paling penting adalah keputusan pengadilan. Yang dimana ketika itu segelintir orang mendeklarasikan dirinya sebagai ketua Dekopin, tanpa Munas, tidak ada pimpinan Munasnya, tidak ada mekanisme sesuai anggaran dasar, tetapi mengklaim dirinya atas dasar Keppres 11 2011," terangnya.

Nurdin menegaskan bahwa pengadilan telah mengesahkan keputusan Munas, anggaran dasar dan tata tertib Dekopin. 

"Keputusan pengadilan itu mengatakan begini, mengesahkan keputusan Munas, mengesahkan anggaran dasar, mengesahkan tata tertib," katanya.

Yang paling penting, tegas Nurdin, keputusan pengadilan lebih tinggi daripada Keppres. "Nah itu dasar kita dan nanti juga akan kita ajukan pengesahan kepres karena undang-undang koperasi mengatakan itu, bahwa negara harus hadir mengesahkan gerakan kelembagaan koperasi Indonesia," katanya.

Lebih jauh, Nurdin menyebut bahwa Dekopin kubunya telah di akui pemerintah dengan dibuktikan hadirnya pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi.

"Yang paling penting kemudian menteri koperasi Budi Arie Setiadi mengakui itu keputusan Munas Makasar baik secara pribadi saya menemui beliau maupun secara kelembagaan. Bahkan Menkop mengatakan kepada saya, 'yang terhormat bapak Nurdin Halid Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia'," imbuhnya.

Selain itu, keberpihakan pemerintah itu juga telah ditandai dengan Hadirnya Sesmenkop mewakili Menkop dalam membacakan sambutan.

"Kemudian, ketika pembukaan Munas dilakukan oleh Sesmenkop Achmad Zabadi mewakili Menkop membacakan sambutannya, artinya pemerintah mengakui Dekopin hasil Munas. Oleh karena itu saya tidak perlu menanggapi kubu lain biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.

Sebelumnya, Priskhianto yang mengklaim dirinya sebagai ketua Dekopin dari kubu yang berbeda, mengungkapkan niatnya untuk menggelar Munas Rekonsiliasi dalam rangka menyatukan kembali dualisme kepengurusan. 

Priskhianto menjelaskan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat mengenai kepengurusan Dekopin, ia tidak menyalahkan pihak manapun.

Menurutnya, langkah yang diambil untuk mengadakan Munas Dekopin di Asrama Haji pada 1-2 Desember 2024 lalu, sudah sesuai dengan AD/ART Dekopin. Mengingat masa bakti pengurus sebelumnya telah berakhir pada 2024. Munas tersebut telah memilihnya sebagai Ketua Umum Dekopin secara aklamasi untuk periode 2024-2029.

"Dekopin sebagai lembaga yang memfasilitasi, advokasi, dan edukasi untuk koperasi, sehingga harus bisa berkontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Priskhianto dalam konfrensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/24).[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar