telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Evans Indonesia. Sidang dengan nomor perkara 14/KPPU-M/2025 ini digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/3/2026).
PT Evans Indonesia diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Hal ini berkaitan dengan pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, yakni PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Dalam laporannya, Investigator KPPU memaparkan bahwa aksi korporasi ini terjadi pada tahun 2023.
Saat itu, PT Evans Indonesia mengakuisisi 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Secara yuridis, kedua transaksi tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 23 November 2023.
Sesuai regulasi, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi pengambilalihan saham kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif. Berdasarkan perhitungan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 8 Januari 2024.
"Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 10 Januari 2024. Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama dua hari kerja," ungkap Investigator dalam persidangan tersebut.
PT Evans Indonesia sendiri dikenal sebagai perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur yang berfokus pada minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dengan jangkauan pemasaran luas di Indonesia. Sementara itu, dua perusahaan yang diakuisisi memiliki fokus bisnis pada perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, baik berupa surat maupun dokumen pendukung LDP yang diajukan oleh tim investigator.
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa alat bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada bulan depan.
"Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran," tulis keterangan resmi Majelis Komisi.
Publik dapat terus memantau perkembangan penanganan perkara persaingan usaha ini melalui jadwal sidang resmi yang dirilis pada laman kppu.go.id.



