Komisi I DPR Usul RUU Penyiaran Ditarik Dulu dari Prolegnas 2020 - Telusur

Komisi I DPR Usul RUU Penyiaran Ditarik Dulu dari Prolegnas 2020

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Ist).

telusur.co.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang hingga saat ini masih menggantung pembahasannya diusulkan supaya ditarik dulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020. Pasalnya, banyak materi yang sudah ketinggalan dalam RUU yang sudah diusulkan sejak 2002 itu.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?” di Media Center Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/20).

“Selanjutnya, setelah diperbaiki bisa dimasukkan (kembali) pada Oktober 2020 mendatang,” kata Kharis.

Menurutnya, RUU ini tidak akan mungkin bisa dipaksakan untuk selesai pada September 2020.

“Jadi, sebaiknya ditarik dulu untuk kemudian dimasukkan lagi pada Oktober mendatang, sambil menunggu selesainya RUU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Politisi PKS itu.

Disamping itu, lanjut Kharis, perlu sinkronisasi digitalisasi ke analog, frekuensi harus diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, perlunya pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena banyak konten dan materi-materi yang berbahaya bagi anak-anak.

“Karenanya, DPR mendukung penguatan peran KPI untuk pengawasan tersebut,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar