telusur.co.id -Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran sentral dalam memperkuat industri pertahanan dalam negeri sebagai bagian dari strategi besar kemandirian nasional dan ketahanan negara. Salah satunya dengan konsisten menerapkan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, khususnya terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
“Kita tidak boleh terus-menerus berada pada posisi pembeli berbagai produk sistem pertahanan dari luar negeri. Indonesia harus naik kelas menjadi produsen dan bahkan eksportir alat pertahanan,” ujar Oleh Soleh, Selasa (2/10/2026).
Dia menjelaskan upaya memperkuat industri pertahanan dalam negeri bisa dilakukan dalam berbagai tahapan. Di antaranya optimalisasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap pengadaan alutsista. Berikutnya, diperlukan Roadmap jangka panjang industri pertahanan nasional yang terintegrasi antara Kementerian Pertahanan, BUMN, swasta, dan lembaga riset. Dibutuhkan pula insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk kemudahan pajak dan dukungan riset dan pengembangan (R&D). “Selanjutnya, transfer of technology (ToT) yang terukur, bukan sekadar perakitan, tetapi penguasaan desain dan rekayasa,” urainya.
Oleh Soleh mengungkapkan dukungan anggaran pertahanan beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penguatan modernisasi alutsista. Selain itu, skema pembiayaan kreatif seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), serta penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN strategis menjadi instrumen yang sudah berjalan.
Beberapa BUMN industri pertahanan seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, termasuk produksi kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212.
“Namun yang harus kita dorong ke depan adalah agar pembiayaan tidak hanya untuk membeli produk jadi, tetapi memperbesar kapasitas produksi nasional dan investasi teknologi,” katanya.
Terkait kemungkinan pengadaan tanpa impor, Oleh Soleh menyampaikan bahwa untuk beberapa jenis alutsista dan suku cadang tertentu, Indonesia sudah mampu memproduksi secara lokal, terutama untuk kendaraan taktis, amunisi, kapal patroli, hingga perawatan dan overhaul (MRO).
"Namun untuk sistem persenjataan berteknologi tinggi seperti radar canggih, jet tempur generasi terbaru, dan sistem pertahanan udara jarak jauh, Indonesia masih membutuhkan kolaborasi internasional," papar politisi asal Dapil Jawa Barat XI itu.
Ia menilai peran BUMN industri pertahanan saat ini sudah cukup signifikan, namun perlu diperkuat melalui konsolidasi dan sinergi rantai pasok. Keterlibatan BUMS juga harus diperluas agar industri pertahanan tidak hanya bertumpu pada beberapa perusahaan besar saja.
Oleh Soleh juga menyoroti pentingnya dukungan sektor perbankan dan lembaga keuangan nasional. Menurutnya, industri pertahanan adalah sektor strategis yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang dengan risiko terukur.



