telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR untuk mengevaluasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat rapat dengar pendapat (RDP) pada, Selasa (11/2/2025) lalu.
Menurut Bahtra, dalam rapat tertutup itu tak ada pembahasan soal pergantian pimpinan di DKPP seperti kabar yang beredar.
"Kemarin itu fungsinya adalah murni kita melakukan evaluasi, sampai saat ini kan tidak ada perpindahan apapun juga seperti yang dikatakanlah diduga-duga akan ada pergeseran. Tidak," kata Bahtra saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dia memastikan, rapat tersebut murni dilakukan oleh Komisi II untuk melaksanakan Tatib DPR yang baru saja direvisi terkait kewenangan DPR yang dapat mengevaluasi pejabat.
"Karena kita menyerahkan semuanya pada mekanisme yang sudah diatur oleh pemerintah bahwa kita bisa mengevaluasi," ujarnya.
Adapun rapat tertutup tersebut dilakukan untuk mengevaluasi terkait penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 oleh DKPP.
"Sampai sejauh ini belum ada soal pergantian itu, belum ada. Jadi kami memanggil kemarin itu terkait soal evaluasi Pilpres dan Pilkada Soal laporan-laporan yang disampaikan," ujarnya.
Sebab kata Bahtra, sampai kini masih ada persoalan-persoalan Pilpres dan Pilkada yang belum selesai disidangkan oleh DKPP.
"Masih ada persoalan-persoalan Pilpres sampai hari ini belum diisidangkan. Kita takutnya nanti misalnya kalau soal Pilkada, bupati sudah menjabat 2-3 tahun tiba-tiba ada putusan dari DKPP yang menganulir bahwa pelanggaran yang dilakukan bupati tersebut, kan tidak elok dan itu bisa membuat gaduh di publik," pungkasnya.[Fhr]
Laporan: Dhanis Iswara