telusur.co.id - Komisi II DPR RI gelar rapat kerja (raker) dengan penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu, dan DKPP), serta pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.
Adapun agenda yang dibahas pada rapat tersebut adalah membahas tentang Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Ulang, Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Ulang Surat Suara dan Rekapitulasi Ulang Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komis II DPR RI Dede Yusuf, memimpin rapat tersebut mengaku heran dengan kinerja KPU yang tidak cermat dalam memverifikasi syarat calon kepala daerah sehingga mengakibatkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU di 24 daerah.
"Kok bisa syarat yang mestinya terlihat benar ini bisa lewat? bahkan kalau perlu daerah, KPU yang sebetulnya benteng pertama untuk verifikasi untuk bisa menyamakan pandangannya," kata Dede di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2026).
Sebab itu, ia pun bertanya kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait kesiapannya dalam menggelar PSU di tengah kebijakan efisiensi anggaran di semua sektor.
"Dalam kondisi efisiensi (anggaran), siapkah pemerintah dan siapkah daerah (menggelar PSU)?," tanya Dede Yusuf.
Seperti diketahui, MK telah memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan PSU atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.
Perintah itu dikeluarkan setelah MK membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, pada Senin (24/2/2025).
Berikut 24 perkara yang diputus MK untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara