telusur.co.id - Indonesian Police Watch (IPW) meminta Kapolri Idham Azis  tidak ragu menggunakan hak prerogatifnya dalam menetapkan Kabareskrim yang baru.

"Jika sudah memilih Kadiv Propam Irjen Sigit sebagai Kabareskrim segera keluarkan telegram rahasia (TR) nya sehingga tidak terjadi kebingungan di internal Polri," kata  Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Rabu (20/11/19).

Neta menilai, saat ini seperti terjadi kebingungan di internal Polri karena sudah 20 hari posisi Kabareskrim dibiarkan kosong. Sementara, kalangan internal Polri mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri Idham Azis sepakat memilih Sigit sebagai Kabareskrim. "Tapi anehnya hingga kini TR untuk Kabareskrim  belum juga dikeluarkan," kata Neta.

Dikatakan Neta, informasi yang diperoleh IPW, ada dua ganjalan yang membuat TR Kabareskrim belum juga dikeluarkan, yakni faktor agama, kemudian Sigit dianggap masih terlalu muda, yakni dari Akpol 1991.

"Padahal, selama ini sudah beberapa kali Kabareskrim dijabat oleh perwira non-muslim dan yang bersangkutan tidak masalah dalam menjalankan tugas tugas profesionalnya," bebernya.

"Begitu juga faktor usia dan faktor  angkatan Akpol yang dianggap masih terlalu muda, selama ini juga tidak masalah. Contohnya Dai Bachtiar dan Tito Karnavian saat diangkat sebagai Kapolri juga dianggap masih terlalu muda tapi keduanya tetap bisa bekerja profesional."

Jadi, tegas Neta, tidak ada masalah bila Jokowi dan Idham sudah memilih Sigit menjadi Kabareskrim. Karenannya, segera  keluarkan TR. 

Ia menganggap, justru jika dibiarkan kosong selama 20 hari, akan muncul berbagai spekulasi yang bisa mengganggu nilai nilai Promoter Polri.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi III DPR perlu memanggil Kapolri Idham Azis dan mempertanyakan, kenapa posisi Kabareskrim dibiarkan kosong selama 20 hari dan jika sudah menetapkan Irjen Sigit sebagai Kabareskrim.

"Ada apa sesungguhnya di tubuh Polri setelah Idham Azis diangkat sebagai Kapolri. Berbagai pertanyaan ini harus digali Komisi III terhadap Kapolri Idham Azis agar kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tidak terganggu dan tidak terjadi kebingungan yang berkepanjangan di internal Polri," tandasnya.[Asp]

Laporan : Tio Pirnando