telusur.co.id - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung aspirasi korban pencurian bernama Nabila O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik terkait UU ITE. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice yang merugikan masyarakat yang mencari keadilan.
Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mempedomani Pasal 36 KUHP baru, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang terbukti secara meyakinkan (beyond reasonable doubt).
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan penilaian Komisi III DPR RI, Nabila O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun kesengajaan dalam dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan agar status tersangka dicabut dan perkara dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang tidak memberatkan.
“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif,” tegas Habiburokhman. Ia menambahkan langkah ini penting untuk mencegah miscarriage of justice dan memastikan sistem peradilan pidana berjalan adil serta proporsional.
Nabila O’Brien hadir dalam rapat dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian DPR RI, khususnya Komisi III, yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia menghormati Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang selalu menekankan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat.
Dalam penuturannya, Nabila O’Brien menceritakan tekanan psikologis yang dialami akibat penetapan tersangka, serta dampaknya pada usaha dan karyawan yang dianggapnya sebagai keluarga. “Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” ujarnya.
Meski begitu, ia bersyukur negara hadir melalui DPR RI dan menegaskan keyakinannya bahwa keadilan harus diperjuangkan bersama. Nabila O’Brien menutup pernyataannya dengan menyatakan keputusan pribadinya untuk memaafkan semua peristiwa yang terjadi dalam perjalanan kasus sebagai bagian dari proses pemulihan diri. “Saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala sesuatu yang sempat terjadi di masa lalu,” tutupnya. [ham]



