Komisi III DPR Serius Tanggapi Keluhan Warga Graha Cempaka Mas, Rekomendasi Disiapkan - Telusur

Komisi III DPR Serius Tanggapi Keluhan Warga Graha Cempaka Mas, Rekomendasi Disiapkan

Kolase foto RDPU Komisi III DPR RI (kiri) dan Ketua Komisi III, Habiburokhman (kanan)

telusur.co.id - Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas permasalahan Apartemen Graha Cempaka Mas. Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu, (30/10/2024).

Sebelumnya, Komisi III DPR periode 2019-2024 telah mengadakan RDPU pada Mei 2023. Kini, Komisi III kembali memanggil pihak pengelola dan perwakilan penghuni apartemen untuk mendengarkan perkembangan terbaru.

Dalam rapat tersebut Direksi PT Duta Pertiwi tidak hadir.  Sementara Eks Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas Tony Soenanto, perwakilan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.

Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, rekan satu angkatan Presiden Prabowo di Akmil Magelang yang juga bertindak sebagai perwakilan penghuni, menyampaikan keluhan dan unek-uneknya atas kasus ini yang tidak kunjung selesai selama lebih dari 12 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Saurip mengungkapkan kekesalan penghuni kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. yang dengan konsen mendengarkan keluhan warga penghuni P3SRS selama ini telah mengalami tekanan dari pihak pengelola Apartemen Cempaka Mas.

“Pimpinan, sebenarnya kasus ini sangatlah sederhana atau ceto welo welo, apa itu? Ada pengembang, menjual Unit, uang sudah diterima. Artinya  wabil tauifik walidayah (hak keperdatan mereka) selasai. Dan hukum mengatur selama satu tahun masa pengelolaan transisi dengan salah tugas untuk memfasilitasi terbentuknys  P3RS.  Selanjutnya tugas pengelolaan menuadi tugas dan tanggung jawab  P3SRS dengan cara menunjuk atau membentuk Badan Pengelola,” urai Saurip.

Saurip menambahkan bahwa Pergub telah mengatur penyelesaian konflik kepengurusan yg ditempuh melalui Pengadilan dilakukan dengan membentuk Pokja. Proses untuk membentuk Pokja itu sendiri juga sudah dikerjakan oleh Dinas PRKP, namun pengesahannya tertunda lebih dari 2 tahun.

Ia berharap pihak komisi III tidak ragu-ragu lagi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Bapak Pimpinan, 12 tahun bukan waktu yang sebentar. Tinggal Tuhan saja yang saya belum tahu alamatnya yang belum kami datangi. Di sini, di ruang komisi III DPR ini, kami sudah tiga kali datang, semua data juga sudah kami serahkan. Mereka hanya mengulur waktu supaya kami menyerah. Ini republik macam apa?” beber Saurip dengan nada kesal.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang dan anggota Komisi III DPR berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dengan membuat rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta agar Pokja segera disahkan oleh Kadis PRKP DKI Jakarta, serta memanggil ulang pihak PT Duta Pertiwi dalam waktu dekat. (wed/ari)


Tinggalkan Komentar