Komisi III Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer di Probolinggo Karena Rangkap Jabatan - Telusur

Komisi III Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer di Probolinggo Karena Rangkap Jabatan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. foto dok Andri DPR

telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda. Guru yang akrab disapa MMH itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kontrak kerja sebagai pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang juga dibiayai oleh anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes. Jaksa menilai MMH menerima gaji dari dua sumber pekerjaan yang sama-sama bersumber dari keuangan negara, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp118 juta.

Habiburokhman menyayangkan langkah hukum yang diambil terhadap guru honorer tersebut. Ia menilai, aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP baru sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, dalam kasus ini terdapat kemungkinan bahwa MMH tidak memahami atau tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan tersebut. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administratif, Habiburokhman berpendapat penyelesaiannya seharusnya cukup dengan pengembalian salah satu gaji yang diterima kepada negara, bukan langsung melalui proses pidana.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa paradigma hukum dalam KUHP baru telah bergeser dari pendekatan keadilan retributif menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Karena itu, ia berharap penanganan perkara seperti ini dapat mengedepankan rasa keadilan dan proporsionalitas.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kontrak dan kerugian negara akibat rangkap jabatan. Perkara tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum terhadap guru honorer di daerah. [ham]


Tinggalkan Komentar