Komisi V Dukung Yang Langgar Palang Pintu KA Dikenakan Sanksi - Telusur

Komisi V Dukung Yang Langgar Palang Pintu KA Dikenakan Sanksi

Sigit Sosiantomo

telusur.co.id - Sanksi pidana dan denda hingga bisa dikenakan kepada pengguna jalan yang menerobos palang pintu kereta api. Karena itu, Komisi V mendukung langkah hukum yang akan ditempuh PT KAI untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan yang membandel.

 

Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyusul kecelakaan KA Taksaka yang tertemper truk pengaduk semen (truk molen) di palang pintu kereta Gubug, Argosari, Sedayu Bantul, Rabu (25-9). 

 

"Saya menyesalkan insiden kecelakaan KA Taksaka dan truk molen ini,” ujar kata Sigit.

 

Tercatat sudah terjadi lebih dari 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Ini menunjukan masih rendahnya kepedulian pengguna jalan atas keselamatan. Padahal, aturannya sudah menegaskan ada sanksi pidana dan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan KA.

 

Sigit mengatakan palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan atau orang lewat saat kereta api melintas. Namun, di beberapa tempat, masih banyak kendaraan yang nekat menerobos dan ini membahayakan kendaraan. 

 

PT KAI mencatat sampai saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang yang resmi. Terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga. Banyaknya perlintasan sebidang ini menyebabkan rawan terjadi kecelakaan, terutama di perlintasan yang ramai dilalui kendaraan. 

 

Sesuai dengan pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. 

 

Jika ada yang nekat menerobos palang pintu kereta api, terancam denda hingga pidana kurungan. Sesuai Pasal 296 UU LLAJ, akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

 

Sementara menurut Pasal 181 UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

 

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat menganggu perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. [ham]


Tinggalkan Komentar