Komisi VI DPR: Alhamdulillah, Pengesahan RUU Yang Kontroversi Ditunda - Telusur

Komisi VI DPR: Alhamdulillah, Pengesahan RUU Yang Kontroversi Ditunda


telusur.co.id - Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR, Nasim Khan mengaku bersyukur lantaran pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah akhirnya ditunda.

"Alhamdulillah, RUU yang kontroversial dan kurang berpihak pada rakyat akhirnya ditunda (ditunda hingga akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019), kita akan perbaiki pasal-pasal yang kontroversial agar undang-undang yang kita hasilkan bisa lebih matang, kredibel dan bermanfaat bagi rakyat," kata Nasim Khan di Jakarta, Jumat (27/9/219).

Beberapa RUU yang ditunda pengesahannya diantaranya yakni, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Perkoperasian, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Nasim Khan mengaku sangat berterima kasih kepada Pemerintah dan koleganya di DPR yang telah mendengarkan aspirasi rakyat agar beberapa RUU kontroversial itu ditunda pengesahannya.

"F-PKB menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan rekan-rekan (DPR), atas kebijaksanaan untuk menunda & membahas kembali beberapa RUU tersebut, semoga kedepannya kita bisa menghasilkan Undang-undang yang kredibel, terbaik dan bermanfaat untuk semua rakyat bangsa negara dan juga tidak di Judicial Review nantinya di MK," katanya.

Berkaitan dengan Penundaan RUU Koperasi, Nasim Khan mengatakan bahwa penundaan pengesahan itu bisa dimanfaatkan oleh DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan pasal-pasal yang kontroversial yang kurang berpihak dengan rakyat dan tak sesuai dengan semangat dan cita - cita koperasi.

Dijelaskannya, dalam RUU Koperasi itu, ada beberapa pembahasan yang sangat kontroversial yang isinya dianggap telah banyak menyimpang dari prinsip koperasi di Indonesia.

"Banyak pasal yang bermasalah, saya contohkan ya, contohnya, Pasal dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), ini dekopin seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi, kemudian, adanya pasal yang berisikan kontribusi iuran koperasi ke dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa, ini tentu bakal bermasalah," katanya.

Selain itu, kata Nasim Khan, dalam rangka mendukung kegiatan dekopin, pemerintaj pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Pada kesempatan ini, anak buah Cak Imin itu juga berjanji agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah bisa masuk ke dalam UU Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi. "Insya Allah bisa," tukasnya.[Ham]


Tinggalkan Komentar