telusur.co.id - Dua BUMN karya, yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total Rp24,64 triliun. PMN itu terbagi Rp18,64 triliun untuk Hutama Karya, dan Rp6 triliun untuk WIKA. 

PMN akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah pembangunan jalan tol Trans Sumatera dan proyek strategis nasional (PSN). 

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menganggap, sebenarnya setiap laporan dari perusahaan konstruksi pelat merah, tidak ada yang baru. Karena, hanya selalu meminta PMN. 

"Yang baru adalah laporan keuangan Wijaya Karya semakin tidak sehat. Ini semestinya kita bicarakan seperti apa pola penugasanya yang justru tidak berdampak kepada keuangan korporasi," kata Herman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan HK, WIKA, dan IFG, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/23).

Herman mengingatkan, PMN merupakan salah satu instrumen untuk bisa melakukan peningkatan kapasitas akselerasi dan penyehatan di BUMN. 

Ia memahami bahwa PMN bukanlah sesuatu yang tabu bagi BUMN. 

Namun, menurut Herman, sejauh mana modal negara dijadikan sebagai instrumen di dalam Undang-Undang APBN. Sehingga, dalam setiap tahun pembahasan UU APBN juga mereview terhadap kekuatan, kemampuan, kelemahan bahkan oportuniti pada setiap BUMN. 

"Kalau ini sifatnya sporadis dan kasuistik. Menurut saya yang akan terjadi ya begini-begini saja. Ke BPUI (Holding Asuransi dan penjaminan BUMN) sudah pernah disuntik 20 triliun," tegasnya. 

Lebih lanjut, Herman menyinggung kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara. 

Herman menganggap, apa yang dilakukan pelaku korupsi Jiwasraya tidak sebanding dengan hukuman yang mereka terima. 

"Apa yang pernah dilakukan oleh pencopet kemudian tidak bertanggung jawab atas kerusakan Jiwasraya dan kerusakannya dilimpahkan kepada negara, itu tidak sebanding dengan hukuman yang mereka terima saat ini maupun terhadap imbal hasil penyitaan yang sampai saat ini tidak terlalu signifikan untuk bisa membantu penyehatan IFG Life (PT Asuransi Jiwa IFG)," tuturnya. 

Semestinya, pengusutannya tidak berhenti pada penyitaan. "Ya tidak berhenti pada penyitaan yang konon nilainya mencapai 17 triliun yang realisasinya 5,6 triliun ya masih jauh. Padahal froud nya mencapai 35 triliun kerugian Jiwasraya itu kan 35 triliun semestinya ya sita nya ya sampai 35 triliun," ucapnya. 

Seharusnya, kata Herman, PMN dapat digunakan untuk membayar gaji-gaji para karyawan BUMN atau membantu BUMN pangan. Karena, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. 

"PMN yang semestinya untuk membayar para karyawan BUMN gajinya yang telat-telat dibayar, kemudian PMN bisa menyelesaikan masalah pangan. Bisa memberi dukungan pendanaan terhadap BUMN pangan. Ini kan habis terus disedot oleh BPUI. Setuju PMN tapi pertimbangankanlah yang penting buat rakyat," tukasnya.[Fhr]