telusur.co.id -Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H atau Tahun 2023 per jemaah untuk jemaahhaji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari Biaya Perjalan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsungoleh jemaah haji rata-rata perjamah sebesar Rp 49.812.700.26. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dan Ace Hasan menyaksikan penandatangan penetapan biaya haji Tahun 1444 H atah Tahun 2023. Foto: Bambang Tri P
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Sepakati Biaya Perjalan Haji
Foto: Bambang Tri P



