telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Tommy Kurniawan menyatakan keprihatinannya atas maraknya gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) yang belakangan semakin tersebar luas di media sosial. Dia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Tommy menilai fenomena ini berpotensi mengganggu stabilitas industri fintech lending legal dan merugikan ekosistem pinjol yang sudah diawasi dan diatur secara resmi oleh OJK. Gerakan semacam itu tidak boleh dibiarkan.
Menurut Tommy, gerakan galbay bukan hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital, tetapi juga mengancam kelangsungan bisnis pinjol legal yang telah menjalankan operasional sesuai aturan.
"Gerakan gagal bayar ini sangat merugikan penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin resmi dari OJK. Ini bisa membuat investor kehilangan kepercayaan dan berdampak sistemik terhadap industri fintech yang sedang berkembang," tegas Tommy, Selasa (17/6/2025).
Ketua Umum DKN Garda Bangsa itu meminta OJK untuk segera mengambil langkah konkret guna mengantisipasi dampak meluas dari gerakan ini. Ia mendorong OJK melakukan pendekatan edukatif dan represif secara seimbang untuk menjaga ketertiban di sektor pinjaman online.
"Kami mendesak OJK untuk segera turun tangan. Selain menindak pinjol ilegal yang masih marak, perlu juga ada langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan gerakan galbay secara massif dan terorganisir. Ini bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum," tambahnya.
Politikus asal Dapil Jawa Barat V ini juga menekankan pentingnya edukasi keuangan digital kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. Ia menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang mengakses pinjol tanpa memahami risiko serta kewajiban pengembalian dana.
"Kita perlu gencarkan literasi keuangan. Masyarakat harus tahu bahwa meminjam berarti juga bertanggung jawab untuk membayar. Jangan sampai perilaku tidak bertanggung jawab ini menjadi budaya yang merusak," pungkas Tommy.
Namun, kata Tommy, kemungkinan besar ada juga lender yang menerapkan bunga yang lebih tinggi dari yang di tetapkan oleh OJK. Selain itu, masih banyak pinjol, baik legal maupun ilegal yang nakal dalam praktik di lapangan.
"Jadi, jangan-jangan masyarakat juga jadi korban dari ketidakpatuhan mereka. Untuk itu, kita minta OJK menyelidiki secara menyeluruh terkait fenomena yang terjadi ini," tegasnya.
Tommy menyatakan pihaknya di Komisi XI DPR RI siap mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat pengawasan dan edukasi terhadap sektor keuangan digital, termasuk mempercepat pembahasan regulasi yang lebih ketat terhadap praktik pinjaman online. [ham]