Komisi XIII DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij  - Telusur

Komisi XIII DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij 

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/24). (Foto: Dok.DPR RI).

telusur.co.id - Komisi XIII DPR RI bersepakat untuk menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap tiga atlet sepakbola yakni Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

“Apakah Komisi XIII DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Kevin Diks, kedua saudari Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, ketiga saudara Estella Raquel Loupattij?,” ujar Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab dengan seruan ‘setuju’ dari para anggota Komisi XIII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/24).

Adapun pemberian rekomendasi naturalisasi ini dilakukan karena Tim Nasional Indonesia Putra dan Putri membutuhkan pemain dalam posisi Bek Tengah dan Bek Kiri. Pemberdayaan Kevin Diks dalam jangka pendek di bawah 5 tahun diperlukan untuk FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers Round 3 Tahun 2024 dan 2025, ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027 serta untuk target ranking 100 besar FIFA (10 besar Asia)-FIFA Matchday.

Sedangkan pemberdayaan Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu dan Estella Raquel Loupattij dalam jangka pendek di bawah 5 tahun diperlukan untuk penguatan pada petandingan AFF Women’s Cup 2024 yang diadakan pada November dan Desember, memperkuat pertandingan AFC U20 Asian Cup 2026 Qualifiers Round 1 dan Round 2 di tahun 2025, dan FIFA Women Match Day 2025, meningkatkan jumlah kemenangan di turnamen Asia dan menduduki peringkat 5 besar di Asia, lolos AFC Women Asian Cup 2026. [Tp]


Tinggalkan Komentar