Komisioner BPKN Slamet Riyadi Sebut Pentingnya Perlindungan Konsumen - Telusur

Komisioner BPKN Slamet Riyadi Sebut Pentingnya Perlindungan Konsumen

Komisioner BPKN Slamet Riyadi Dan Guru Besar Hukum Universitas Borobudur. Faisal Santiago (Foto : fir)

telusur.co.id - Viral sebuah video soal pembelian melalui sistem online antara pembeli dengan kurir yang mengantarkan barangan COD,  dari sebuah marketplace.  Dimana,  barang yang datang tidak sesuai dengan yang pesan. 

Konsumenpun merasakan dirugikan oleh pihak marketplace,  berimbas kurir yang tidak dibayarkan karena komplain dari konsumen. 

Dalam bincang santai antara Guru Besar Hukum  Universitas Borobudur,  Faisal Santiago dengan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN,  Slamet Riyadi,  perlu sebuah solusi agar perlindungan konsumen terjaga sesuai apa yang dipesan melalui online. 

Slamet mengakui hal tersebut sering dialami konsumen,  terutama yang menggunakan sistem daring. Banyak aduan-aduan yang datang ke BPKN,  Namun dapat diselesaikan antara lain dengan pengembalian uang dan atau barang. 

"Kita mnta identitas konsumen,  kita panggil pihak marketplacenya,  kita klarifikasi , kita minta pertanggungjawaban,  kalau masih lingkup Indonesia pengembalian uang atau barang, " ujar Slamet dalan channel Borobudur Hukum,  Jumat (11/6/2021).

Persoalannya, kalau membelinya dari luar negari,  diakuinya itu sulit karena sudah lintas negara. 

Disinggung soal BPKN yang kurang bersuara dibanding YLKI,  hal tersebut diakui oleh Slamet.  Pasalnya,  sebagai lembaga di bawah naungan dan bertanggung jawab pada presiden,  BPKN bertugas memberikan masukan atau rekomendasi pada presiden.  

"Kita representasi pemeintah. Tugas rekomendasi pada presiden agar negara membangun kecerdasan konsumen.  Pelaku usaha maju konsumen berdaya. Pelku usaha tumbuh, konsumen terjaga, " tambahnya. 

Diakuinya,  BPKN selama ini telah turun ke masyarakat terkait pembelian barang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik oleh produsen dan konsumen. 

"Kita sosialisasi kepada masyarakat bila beli barang bila keberatan barang yang dibeli (dipesan), kadang konsumen malas komplain. Cermat berbelanja online,  kita cermati bintangnya dan jumlah view. Kalau offline beli bermerk tapi awet daripada tidak bermerk tidak awet. Kita kasih pilihan, " tambahnya. 

Kedepan BPKN berharap,  di dalam UU Ciptaker BPKN diberikan kewenangan,  bisa memanggil paksa. BPKN dianggap keren di atas kertas,  eksekusi di lapangan tidak seperti harapan. 

Tak hanya itu,   Indonesia juga perlu meniru negara lain ada pertanggung jawaban mutlak dari produsen.  Jadi kalau ada kesalahan pada konsumen tidak perlu lagi membuktikan,  otomatis tanggung jawab produsen. 

"Indonesia belum sampai tanggung jawab mutlak. Ini yang kami dorong tanggung jawab mutlak. Artinya kerika konsumen setelh membeli, melaksankan tata cara melakukn gugatan dan bisa langsung divonis oleh hakim. Tidak perlu lagi melakukan pembuktian, ' tutupnya.(fie) 


Tinggalkan Komentar