telusur.co.id - Seluruh Kordinator Kelas (Korlas) 7 yang merupakan orangtua (Ortu) siswa dan Komite SMPN 2 Cikarang Utara (Cikutra) membagikan handphone android kepada siswa yang tidak mampu agar dapat belajar jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Pembagian handphone tersebut disaksikan H. Kurma Kurniawan, Kades Simpangan yang didampingi H. Agus Darmono, Kepala SMPN 2 Cikarang Utara, Jumat (7/11/20).
Salah satu orangtua siswa, Zahra mengatakan, adalah suatu kebahagian para orangtua siswa dapat berbagi dan membantu anak-anak yang tidak memiliki handphone untuk dapat belajar online dari rumah.
Bahkan Jihan, salah satu orangtua siswa mengatakan, kalau pembagian handphone tersebut masih kurang 22 unit lagi. Karena katanya, masih ada 22 siswa yang belum memiliki handphone.
“Saya berharap ini dapat berlanjut dan mengajak orangtua siswa lainnya untuk turut secara suka rela membantu. In sha Allah kami akan berusaha,” katanya.
Sementara itu, Kades Simpangan H. Kurma Kurniawan mengatakan, pihaknya turut berbahagia dan mendukung kegiatan tersebut. Terlebih, kata dia, anak-anak yang sekolah dan penerima bantuan lebih banyak warga Desa Simpangan sebagai konsekuensi sistem penerimaan siswa zonasi.
Dirinya berharap agar kegiatan tersebut diteruskan, jangan sungkan untuk membantu berapapun nilainya yang penting ikhlas dan tidak ada paksaan.
“Ayo kita bahu membahu untuk pendidikan putra putri kita,” imbuhnya.
Senada dikatakan H. Agus Darmono, selaku Kepala SMPN 2 Cikarang Utara. Dia sangat mengapresiasi, sekaligus terharu atas inisiatif orangtua dan Komite. Betapa tidak, selama ini ada pihak-pihak tertentu yang menyudutkan bahwa kepala sekolah melakukan pungli (pungutan liar).
Agus Darmono menegaskan, tidak pernah meminta apapun, namun sering difitnah.
"Saya tidak pernah berkomentar, biarlah waktu yang menjawab. Alhamdulillah hari ini hati saya lega karena menepis semua tuduhan itu, yang disaksikan oleh Kades, Ketua Komite dan para Korlas mewakili para orangtua dan sudah mendengar sendiri secara langsung, seperti yang telah disampaikan perwakilan orangtua tadi,” ujarnya yang terlihat meneteskan air mata.
Yang paling penting dalam hal ini, kata Agus, semua harus dimusyawarahkan secara terbuka.
“Kita buka selebar-lebarnya masukan seluruh wali murid dari kelas 7. Jadi komite dan wali murid menyepakati hasil musyawarah dan konsisten, untuk kemajuan sekolah, khususnya anak didik dari wali murid tersebut,” terangnya.
Ketua Komite SMPN 2 Cikarang Utara, Dendi Suwardi mengatakan, pembagian handphone tersebut merupakan murni sumbangan sukarela dari para orangtua siswa. Sedangkan handphone tersebut dibeli dan diberikan langsung para orangtua siswa.
Dendi mengatakan, agenda ini rutin dilakukan untuk membangun komunikasi yang terbuka, transparan dan akuntabel.
"Semua kita musyawarahkan,” katanya.
Dendi menambahkan, aturan sudah sangat jelas, boleh meminta iuran sukarela kepada wali murid berdasarkan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya, tugas Komite Sekolah adalah:
memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan; Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan; Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang sifatnya wajib, besaran yang dientukan dengan waktu tertentu.
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan; pengembangan sarana prasarana;
Dalam Permendikbud tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Kemudian, dalam Pasal 11 disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari: perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok.
“Dalam besaran biaya yang tidak ditentukan telah disepakati itupun tidak diwajibkan bagi yang benar-benar tidak mampu, dengan syarat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, tapi kami semua yakin dengan besaran biaya tidak ditentukan dan sukarela dan tidak ditentukan batas akhir pembayaran. Jadi semua sesuai kemampuan, kami merasa ringan demi anak kami untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya. [Fhr]



