telusur.co.id - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang. RUU ini telah terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun, meskipun telah berkali-kali masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah karena Menteri terkait tidak hadir dalam rapat kerja terakhir yang diadakan bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Kerja (Timja) RUU DPR serta pemerintah di Ruang Pansus, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (27/9/24).
“Kami sangat kecewa. Hingga rapat terakhir, menteri yang seharusnya hadir tidak datang. Kami sangat berharap RUU ini dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang sebagai bukti nyata kepedulian negara terhadap daerah kepulauan,” ujar Fachrul.
Fachrul, senator asal Aceh, menegaskan bahwa keterlambatan pengesahan RUU ini menunjukkan masih adanya ketidakadilan dalam pembangunan, terutama bagi daerah kepulauan. Dia menjelaskan bahwa selama ini pembangunan lebih condong pada wilayah daratan, sementara daerah kepulauan menghadapi banyak tantangan seperti keterbatasan layanan publik, infrastruktur yang minim, kemampuan keuangan daerah yang terbatas, biaya transportasi yang tinggi, aksesibilitas yang sulit, serta rendahnya sumber daya manusia.
“DPD RI tidak akan berhenti memperjuangkan RUU ini. Kami harap, pada periode selanjutnya, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi prioritas pertama yang dibahas,” tegasnya.
Fachrul juga menyebutkan bahwa substansi dalam RUU Daerah Kepulauan ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah-daerah kepulauan. Mereka menginginkan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya laut dan perikanan, serta peningkatan alokasi dana, ruang, dan urusan terkait pengembangan daerah kepulauan oleh pemerintah daerah setempat.
“Melihat berbagai masalah dan tantangan yang ada, diperlukan sebuah kebijakan yang kuat dan khusus dalam bentuk UU tentang Daerah Kepulauan. Ini mendesak dan harus segera diberlakukan,” katanya.
Sejalan dengan itu, Pimpinan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, juga mengungkapkan rasa prihatinnya atas absennya menteri terkait dalam rapat tersebut. Ia menilai hal ini mencerminkan kurangnya itikad baik pemerintah untuk memperhatikan daerah-daerah kepulauan, yang selama ini masih dipandang sebelah mata.
“Sulit bagi pemerintah pusat untuk mewujudkan pembangunan bagi daerah-daerah kepulauan yang miskin, namun untuk proyek infrastruktur berskala besar, mereka cepat bertindak. Daerah Kepulauan memerlukan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbasis kepulauan, bukan berbasis daratan,” ujar Mercy.
Salah satu pimpinan Pansus DPR RI, Ongku P Hasibuan, menambahkan bahwa RUU ini sangat penting dan strategis karena sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari laut dan kepulauan. Menurutnya, sangat disayangkan bahwa hingga akhir periode ini, RUU tersebut belum juga diselesaikan, apalagi dengan tidak hadirnya menteri terkait pada pembahasan terakhir.
"Di akhir periode ini, sayangnya RUU Daerah Kepulauan masih belum bisa diselesaikan, bahkan menteri terkait pun tidak hadir. Ini sangat mengecewakan," ucap Ongku.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Yan Permanas Madenas, mengakhiri rapat dengan pernyataan yang senada. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap absennya perwakilan kementerian terkait, dan menyimpulkan bahwa pembahasan RUU ini harus dilanjutkan pada periode DPR berikutnya.
"Kita semua harus mencatat, RUU Daerah Kepulauan akan dibawa ke periode DPR berikutnya sebagai prioritas. Pembahasan ini akan di-carry over untuk periode 2024-2029," tegas Yan. [Tp]