Konsen  - Telusur

Konsen 


Oleh: Suroto*

Dalam mengambil sebuah keputusan terhadap sesuatu, seseorang itu mustinya dalam posisi sadar, dan tidak termanipulasi. Persetujuan tersebut disebut konsen atau consent

Seseorang yang tidak memiliki konsen lalu diminta terlibat  atau menerima konsekwensi dari putusan adalah termasuk sebuah pemaksaan. Ini termasuk bentuk kejahatan. 

Dalam konteks hubungan dua individu yang melakukan hubungan sex misalnya, keduanya musti dalam posisi sadar dan tidak dalam posisi termanipulasi. Kalau ini dilakukan maka sama dengan bentuk kategori kejahataj kekerasan seksual. 

Demikian juga misalnya dalam soal keputusan satu masyarakat di desa maupun negara. Mereka yang tidak setuju lalu disuruh menerima adalah sebagai salah satu bentuk pemaksaan atau kejahatan.  

Warga Wadas, di Jawa Tengah, yang tidak setuju dengan penambangan misalnya, lalu mereka dipaksa menerima keputusan dan konsekwensi dari keputusan penambangan adalah bentuk kekerasan dan merupakan pelanggaran hak asasi dari seseorang. Tindakan koersif administratif yang dilakukan oleh siapapun dalam kasus Wadas adalah dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan.

Seseorang yang tak setuju itu mustinya tetap dihargai. Mereka mustinya juga tidak ikut menerima akibat dari keputusan ketika menolak sebuah keputusan. 

Warga Wadas yang tidak setuju dengan tambang mustinya tidak boleh juga dipaksa ikut terlibat. Mereka juga harus dihargai agar aktifitas penambangan juga jangan sampai mengganggu hak mereka. 

Mereka yang menolak mustinya juga tidak menanggung hancurnya ekosistem pertanian dan juga  rusaknya  fasilitas seperti jalan umum misalnya. Kalau ini terjadi berarti sama dengan telah langgar hak mereka. 

Keputusan besar negara dalam bentuk pembentukkan regulasipun sebetulnya harus diperlakukan sama. Negara yang tidak hargai mereka yang menolak Undang Undang Cipta Kerja misalnya, harus dihargai dan tidak boleh dipaksa menerima konsekwensinya. 

Termasuk misalnya soal keputusan utang negara yang dilakukan oleh pemerintah secara ugal ugalan dan abaikan aspirasi saat ini, keputusan fiskal  yang bahayakan negara dan jadi beban generasi mendatang tersebut tentu juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan. 

Negara dan hukum itu bukan alat paksa. Definisi ini harus diinterpretasi ulang, dalam konteks ini negara harus diterjemahkan sebagai sumber kebajikan untuk ciptakan keadilan. Negara adalah imajinasi tentang hidup bersama dan aksiomanya jelas, tidak ada hidup bersama tanpa keadilan dan demikian juga tidak ada keadilan tanpa hidup bersama. 

Konsen adalah bentuk pengejaran dan pertinggi nilai keadilan dalam modus operandi hidup sehari hari. Berbeda dengan konsensus, jika konsensus itu membawa seseorang ke titik kompromi dan  mengalahkan kepentingan pribadi untuk sebagiannya demi kepentingan bersama, konsen justru sebaliknya,  memberi ruang kepada ketidaksetujuan. 

Berbeda lagi dengan model voting yang jelas hanya memenangkan kepentingan mayoritas. Konsen menghargai individu dalam putusan yang paling pribadi. Konsen menolak keras model putusan berdasarkan tiran mayoritas voting dan juga hegemoni tiran minoritas.[***] 

*) Ketua Akses Indonesia 


Tinggalkan Komentar