telusur.co.id - Hartati, seorang pemilik villa di Bali yang menjadi korban pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri, menulis surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin.
Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum atas 6 putusan kasasi pidana MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi terhadap para pelaku dalam perkara jual beli villa miliknya.
Dalam suratnya, Hartati merasa khawatir karena salah satu pelaku mengaku kalau mereka akan bebas bulan ini, padahal proses hukum pengajuan kembali (PK) perkara tersebut masih berjalan.
"Namun hati saya merasa gundah gulana sejak mengetahui pernyataan salah satu Narapidanabahwa mereka akan bebas di bulan Juni 2021," kata Hartati.
"Bagaimana mungkin bisa mendahului keputusanMahkamah Agung RI dan Majelis Hakim di mana proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sedangberjalan tetapi dengan percaya diri tinggi sudah memastikan bebas di bulan Juni 2021," sambungnya.
Atas dasar itulah Hartati menulis surat terbuka meminta perlindungan hukum ke Ketua MA.
"Oleh karena sebab tersebut di atas, saya memberanikan diri menulis surat terbuka ini untuk memohonperlindungan hukum atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar tetap berdiritegak," jelasnya.
Berikut isi lengkap surat terbuka Hartati yang salinannya diterima wartawan, Minggu (6/6/21).
Jakarta, 4 Juni 2021
Kepada Yang Mulia: Ketua Mahkamah Agung RIBapak Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta Pusat
PERIHAL: PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS 6 PUTUSAN KASASI PIDANA
MAHKAMAH AGUNG RI YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRAH)DAN SUDAH DILAKSANAKAN EKSEKUSI
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan segala kerendahan hati, saya bernama Hartati, korban pencari keadilan hukum.
Saya hanya seorang ibu rumah tangga biasa yang memperjuangkan apa yang memang benar-benar HAKMILIK saya dan 3 anak saya dari Alm. Rudy Dharmamulya (suami saya yang sudah dipanggil Tuhan YME).
Tidak ada perjuangan yang sia-sia, meskipun harus melewati masa-masa tersulit, akhirnya saya sudahberhasil menemukan dan mendapatkan KEPASTIAN HUKUM yang sudah berkekuatan Hukum tetap(inkrah) dibawah kepemimpinan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH. Orang Nomor Satu Mahkamah Agung RI. Penentu Kebijakan Hukum di Indonesia. Sebagai MuaraTertinggi Pengadilan di Republik Indonesia.
Saya sangat berterima kasih atas 6 Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI yang sudahberkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sudah dilaksanakan eksekusi yaitu perkara Nomor:
1. 134K/Pid/2020 an I Putu Adi Mahendra Putra, S.H., M.Kn (staff Notaris Hartono, S.H.) divonis 2tahun penjara. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar 3 Juni 2020.
2. 534k/pid/2020 an Hartono, SH divonis 4 tahun penjara. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar 11Januari 2021. Pada tanggal 9 Nopember 2020 telah dilakukan EKSEKUSI pengembalian BARANGBUKTI berupa 8 sertifikat kepada yang berhak yaitu korban Hartati.
3. 535k/pid/2020 an I Hendro Nugroho Prawiro Hartono divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Telahdieksekusi ke Rutan Gianyar 14 Januari 2021.
4. 544k/pid/2020 an Suryady alias Suryady Azis divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Telah dieksekusike Rutan Gianyar 18 Januari 2021.
5. 555k/pid/2020 an Asral Bin H Muhamad Sholeh divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Telah dieksekusike Rutan Gianyar 11 Januari 2021.
6. 557k/pid/2020 an Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno divonis 4 tahun penjara. Telahdieksekusi ke Rutan Gianyar 10 Januari 2021.
Namun hati saya merasa gundah gulana sejak mengetahui pernyataan salah satu Narapidanabahwa mereka akan BEBAS di bulan Juni 2021.
Bagaimana mungkin bisa mendahului keputusanMahkamah Agung RI dan Majelis Hakim di mana proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sedangberjalan tetapi dengan percaya diri tinggi sudah memastikan BEBAS di bulan Juni 2021.
Oleh karena sebab tersebut di atas, saya memberanikan diri menulis surat terbuka ini untuk memohonPerlindungan Hukum atas Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar tetap berdiri tegak.
Para Narapidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Bukti Baru yaitu:
1. Dokumen Uji Otentifikasi Tandatangan (SWASTA) Nomor: GRAF2005-803 tanggal 8 Mei 2020yang diajukan oleh Terdakwa/ Pemohon PK tidak relevan dan tidak bisa digunakan untukdijadikan sebuah BUKTI BARU adapun alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa SURAT ASLI yaitu Surat Jual Beli Saham antara Hartati-Suryady tanggal 21 Desember2015, Surat Jual Beli Saham antara Hartati-Tri Endang Astuti tanggal 21 Desember 2015, danBerita Acara RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik dari Mabes Polri sejak 6 Februari 2017.
Bahkan Putusan MA Nomor 534 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 atas nama terdakwa Notaris Hartono yang pada AMARNYAmenetapkan barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 78 TETAP TERLAMPIRDALAM BERKAS PERKARA.
Dengan demikian, dalam Kurun Waktu tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan saat ini KetigaSurat yang telah dinyatakan palsu tersebut tidak berada di tangan Pemohon PK, bagaimana Lembaga LKP Grafologi (SWASTA) bisa melakukan Uji otentifikasi tandatangan pada tanggal 8 Mei2020 tanpa adanya SURAT ASLI.
Bahwa Apabila Pemeriksaan Uji Otitenfikasi Tanda Tangan mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2009 tentang Tata Cara dan KriminalistikTempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait persyaratan wajib yang harus dipenuhi untukpemeriksaan dokumen, dalam pasal 80 ayat (2) menyebutkan “dokumen yang dikirimkan adalah dokumen asli, bukan merupakan tindasan karbon, faks atau fotocopy”.
Sehingga Dokumen Uji Otentifikasi Tandatangan (SWASTA) Nomor: GRAF2005-803 tanggal 8 Mei 2020 yang dajukanpemohon PK tidak memenuhi Persyaratan tersebut.
- Bahwa justru sebaliknya, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab:3741/DTF/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang dijadikan alat Bukti Surat Penuntut Umum, adalah merupakan Berita Acara dalam bentuk resmi yang dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenangyang memenuhi kriteria alat bukti surat sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 187 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),di mana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3741/DTF/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah menerima Dokumen Bukti (ASLI).
- Hasil kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli beserta Tim terhadap tandatangan Hartati yaitu Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tandatangan asli Hartati.
2. Putusan Perkara Perdata PN Denpasar nomor: 1032/Pdt.G/2018/Pn DPS
- Bahwa Putusan tersebut BUKAN BUKTI BARU karena sudah pernah diajukan pada sidang PraPeradilan Perkara No. 71/Pid.Prap/2019/Pn.Jkt.Sel oleh Notaris Hartono, S.H. Dimana sudahditolak oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2019.
- Bahwa Putusan tersebut adalah Putusan yang sudah pernah diajukan serta dilampirkan dandijadikan dalil dalam Eksepsi (keberatan) maupun Pledoi dan Duplik Terdakwa / Pemohon PKdalam perkara pidana tingkat pertama (PN Gianyar).
- Bahwa dalam Pertimbangan Putusan Sela Hakim Pengadilan Negeri Gianyar telah menolakeksepsi terdakwa/ pemohon PK dan menyatakan sidang pemeriksaan terdakwa dilanjutkan atau
dengan kata lain perkara Pidana atas nama terdakwa SURYADY dkk merupakan RANAH PIDANA.
- Bahwa berpedoman pada fakta persidangan Majelis Hakim PN Gianyar telah menyatakan Suryady dkk bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.
- Bahwa Putusan PN Denpasar tersebut juga dipakai dalil oleh terdakwa dalam mengajukan MemoriKasasi dan Putusan Mahkamah Agung RI TETAP menyatakan terdakwa bersalah melakukantindak pidana “Pemalsuan Surat”. Dimana telah dilaksanakan eksekusi terhadap Suryady dkk sudah menjadi NARAPIDANA di RUTAN GIANYAR.
Semuanya sudah terang benderang, sangat jelas sejelas-jelasnya FAKTA YANG TERUNGKAP PADAPERSIDANGAN adalah pengakuan murni para Narapidana yaitu:
1. HENDRO sendiri dan para narapidana sudah mengakui bahwa RUPS PT Bali RichMandiri tanggal 21 Desember 2015 yang dipimpin oleh I Hendro Nugroho PrawiroHartono TIDAK PERNAH ADA/ TIDAK PERNAH TERJADI/ PALSU.
2. ASRAL sendiri dan para narapidana sudah mengakui bahwa harga jual beli saham PTBali Rich Mandiri yang berasset Bali Rich Villa Ubud terdiri dari tanah seluas 7335M2berserta bangunan dan fasilitas berikut isi perlengkapannya adalah Rp 38 Milyar. Asralbaru membayar DP Rp 1M sangat jelas tertulis pada kwitansi no 5438 DOWN PAYMENT
BALI RICH UBUD. Yang artinya uang Rp 1M adalah UANG MUKA. Uang Rp 1M bukanlah PELUNASAN yg dibayar dengan pembayaran kepada Hartati Rp 500 juta danDjarius Rp 500 juta (Pemegang dan Pemilik saham 10%).
CATATAN PENTING: Narapidana Suryady juga melakukan Pemalsuan tanda tangan korbanHartati di Singapore dengan MODUS OPERANDI yang sama yaitu Jual Beli Saham. Dimana hasilLab For Singapore juga menyatakan tanda tangan Hartati NON IDENTIK alias PALSU (proses Hukum sedang berjalan di Singapore).
BUAH MANIS HASIL perjuangan yang panjang selama 5 tahun yang melewati jalan terjal berliku-likusampai dengan ancaman taruhan nyawa saya (pihak lawan beberapa kali mengirim orang). JANGANSAMPAI SIA-SIA.
JUGA BUAH HASIL kerja keras dan prestasi segenap Team Mabes Polri, Bapak Jaksa Agung RI, BapakJaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta Team Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron(Tabur) Kejaksaan RI, yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar.
Yang Mulia Para Hakim yang sesungguhnya sangat sesuai dengan sebutan YANG MULIA,semulia hatinya. Saya dan 3 anak menyebut UTUSAN dari Tuhan dari lubuk hati yang paling dalam
menghaturkan banyak-banyak Terima Kasih.
Sebagai korban, dengan segala kerendahan hati saya sangat memohon kepada Yang Mulia KetuaMahkamah Agung RI Bapak Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Orang Nomor Satu Mahkamah Agung RIPenentu Kebijakan Hukum di Indonesia agar PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS 6PUTUSAN KASASI PIDANA MAHKAMAH AGUNG RI YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRAH) tetap berdiri tegak.
Dari lubuk hati yang paling dalam saya dan 3 anak menghaturkan banyak Terima Kasih.
Wassalamualaikum,
Hormat saya,
Korban & Pencari Keadilan
HARTATI beserta 3 anak
Tembusan:
1. YTH Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
2. YTH Ibu Ketua DPR RI
3. YTH Bapak Ketua Komisi III DPR RI
4. YTH Bapak Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
5. YTH Bapak Jaksa Agung RI
6. YTH Bapak Kepala Kepolisian RI
7. YTH Bapak Menteri Hukum dan HAM RI
8. YTH Bapak Ketua Komisi Yudisial RI
9. YTH Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Bali
10. YTH Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gianyar
11. Arsip
Korban Kasus Penipuan Minta Perlindungan Hukum ke MA

Gedung Mahkamah Agung. (Ist)