telusur.co.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Skala Provinsi Jawa Barat berakhir hari ini Selasa 19 Mei 2020, akan tetapi Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Kang Emil) tetap melanjutkan dengan skala proporsional. Keputusan tersebut merujuk hasil evaluasi PSBB Jabar sejak tanggal 6 Mei 2020, tidak berbasis skala 27 Kota dan Kabupaten.
Meskipun PSBB Jabar berakhir, Kota Bandung tetap melanjutkan hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang. Pasalnya sebanyak 29 Kecamatan di Kota Bandung masih termasuk zona hitam dan 1 Kecamatan yakni Kecamatan Panyiluekan masuk zona merah.
Walikota Bandung Oded M. Danial, Selasa (19/5/2020) di Balai Kota Bandung Jl. Wastukencana Bandung mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan PSBB hingga 29 Mei 2020, kebijakan tersebut diambil setelah diskusi berbagai aspek. Baik aspek kesehatan, ekonomi sosial dan keagamaan.
"Keputusan ini dari hasil rapat barusan, kemudian kami sepakat bahwa PSBB untuk Kota Bandung tetap dilanjutkan hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang," ucap Oded.
Pelaksanaan PSBB lanjutan mengacu pada Perwal lama Nomor. 21 Tahun 2020, akan tetapi Perwal akan ada perubahan. Mengacu pada Perwal lama hal itu PSBB tetap dilanjutkan. Selain itu pertimbangan PSBB selama 10 hari kedepan disebabkan sebanyak 29 Kecamatan masih zona hitam.
Disinggung soal pelaksanaan PSBB Kota Bandung memasuki masa ke 3 kalinya Oded lebih lanjut menyampaikan. "Mengapa sudah tiga kali PSBB, dari hasil evaluasi dan usulan tim pakar dari ITB dan UNPAD, pada dasarnya 29 kecamatan masih zona hitam sehingga perlu PSBB dilanjutkan," tutup Oded. [ham]