telusur.co.id - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menindaklanjuti pengaduan adanya seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial I di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) menjadi korban eksploitasi
BP3MI Banten menerima aduan tersebut dari keluarga I bahwa korban yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di UEA mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama bekerja.
“PMI tidak digaji oleh majikan selama bekerja dan mengalami siksaan,” tulis laporan BP3MI Banten yang diterima via pesan elektronik, Jakarta, Selasa (4/3/25).
Petugas BP3MI Banten kemudian berkoordinasi dengan perusahaan penempatan pekerja migran tersebut untuk memfasilitasi pemulangan korban I ke Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025. Korban I diterbangkan menggunakan maskapai Royal Brunei Airlines BI737 dan dijemput keluarga setibanya di Lounge Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
“Telah di tindak lanjuti oleh TRC Banten dengan hasil yang bersangkutan bisa dipulangkan kembali pada Selasa, 4 Maret 2025,” tulis laporan BP3MI Banten.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi.
Menurut Karding, jika masyarakat mengikuti prosedur yang ada, pemerintah bisa membantu melindungi keselamatan mereka saat berada di luar negeri.
"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," kata Karding beberapa waktu lalu.[Nug]