telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam sekolah-sekolah yang diduga masih menerapkan hukuman fisik atas nama mendisiplinkan siswa. Kecaman itu, di berikan KPAI atas peristiwa meninggalnya siswa, setelah menjalankan hukuman lari lapangan dari guru karena terlambat masuk sekolah.

Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, hukuman fisik kepada siswa tidak akan menimbulkan efek jera, melainkan hanya akan berdampak buruk. Apalagi, hukuman fisik yang tidak mempertimbangkan kondisi anak 

“Baik orangtua maupun guru yang beranggapan bahwa kekerasan dan hukuman fisik adalah cara paling ampuh mendisiplinkan anak. Ini cara pandang keliru dan berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” sebut Retno, Senin (7/10/19). 

Ia pun menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan  dan kebudayaan  setempat, yang menyatakan akan melakukan pendampingan pada semua, baik oknum guru maupun sekolah karena merupakan keluarga. 

Sebab, kata dia, apabila pernyataan yang dikutip media online itu benar. Sikap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum kepada guru ketika guru menjadi korban.

“Kadisdik seharusnya melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah dan menonaktifkan oknum guru terduga pelaku selama proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bukan melindungi pelaku,” ungkapnya lebih lanjut. 

Tidak itu saja, ia berharap, Para saksi, yang masih usia anak harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan sebagaimana amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Seperti diketahui, siswa salah satu SMP swasta di Manado, Sulawesi Utara, FL (14 tahun) diduga meninggal dunia saat menjalani hukum fisik karena datang terlambat ke sekolah. 

FL dan 7  siswa lain yang terlambat, mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit di bawah terik matahari. 

Setelah itu, guru memerintahkan para siswa yang terlambat untuk  lari keliling lapangan halaman sekolah sebanyak 20 kali putaran, baru putaran ke-4, FL ambruk tersungkur ke depan dan tak sadarkan diri. 

Korban segera dilarikan ke rumah sakit AURI, kemudian di rujuk ke RS lain, namun nyawanya tidak dapat ditolong. FL pun menghembuskan nafas terakhirnya di RS Malalayang. 

Dari temuan KPAI, Kepala SMP tempat anak korban bersekolah membenarkan bahwa korban dan 7 anak lainnya hari itu mendapatkan hukuman fisik di jemur dan lari keliling lapangan sekolah karena terlambat hadir. 

Lalu, Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyebut ukuran lapangan yang diputari 68 meter persegi, kalau perintahnya harus 20 kali putaran, atau semua anak dihukum berlari sejauh 1360 meter persegi (68 M x 20). [Ham]