KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP Pekan Depan - Telusur

KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP Pekan Depan


Telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan paket KTP-elektronik (e-KTP) pada pekan depan.

"Untuk KTP-e ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/19).

Namun Syarif belum mau mengungkapkan siapa tersangka baru tersebut. "Nanti juga diumumkan," ucapnya.

Sebelumnya dalam kasus KTP-e itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.

Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan US$2,5 juta.

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti US$ 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Novanto, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, KPK pada Kamis (25/7/2019) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN), tersangka kasus korupsi KTP-e lainnya.

Sidang terhadap Markus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Fhr]


Tinggalkan Komentar